Dianggap Hanya Kesalahan Admistratif Pengelolaan TKD, Kejari Situbondo : Kembalikan Dana TKD untuk Pembanguna Desa

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Diduga hanya karena kesalahan administratif dalam kasus Tanah Kas Desa Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, mengembalikan dana pengelolaan tanah kas desa (TKD) terhadap dua desa sejumlah Rp 807.802.187, bertempat dikantor kejari Situbondo Kamis (06/12/2018).

Dengan disaksikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo, perwakilan APDESI, LSM dan Pelapor, Kepala Kejaksaan (Kajati) menyerahkan ke dua orang perwakilan dua desa, Kepala Kejaksaan (Kajari) Situbondo merilis pengembalian tersebut didampingi Kasi Intelejen dan Kasi Pidsus Kejari Situbondo.

“Dari hasil kesepakan kami dengan Inspektorat dalam pencegahan Korupsi yang sudah melalui MOU bersama Kepolisian dan pengadilan melalui. APIP, kasus TDK dua desa ini hasil temuan kami masih sebatas kekeliruan administratif, jadi kami kembalikan ke desa yang bersangkutan agar dilakukan pembangunan di desanya masing – masing,”Kata Kajari Nur Slamet,SH,MH.

Kasi Pidsus Kejari Situtubondo Reza Aditya Wardana,SH.MH menambahkan sesuai SKB 3 menteri, pengawasan Korupsi dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dimana di daerah adalah Inspektorat.dan sudah dilakukan MOU dengan penegak hukum di Situbondo sejak Juli 2018.

“Kami harap kasus ini menjadi pelajaran bagi kades dan tidak terjadi lagi pada desa yang lainnya , sehingga tanah kas desa itu sesuai mekanismenya masuk melalui APBDes sebagai pendapatan asli desa dan penggunaanya nanti juga jelas,
untuk proses hukum desa langkap dan desa Demung yang hari ininkmai kembalikan uangnya, dugaan penyimpangannya atas pengelolaan tanah kas desa masih didalami,”papar Reza.

Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo, Bambang Priyanto mengatakan, sejauh ini Pemkab telah mensosialisakan, bahwa setiap penggunaan keuangan negara dan daerah sebagaiman diatur Undang undang nomor 1 tahun 2004 harus dipertanggungjawabkan. Termasuk juga Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa bahwa pengelolaan tanah kas desa (TKD),”Kami harap kedepannya pengelolaan TKD di Situbondo akan semakin baik,”Singkatnya.

Sementara pelapor dugaan penyelewengan TKD desa demung M.Setiawan mengaku kecewa dengan langkah Kejari Situbondo, menurutnya pengembalian uang hasil korupsi seharusnya tidak menggugurkan pidana korupsi itu sendiri

“Enak sekali, habis mereka maling uang warga demung dikembalikan lantas, perkara selesai, jika memang kasus dugaan penyewelangan ini di anggap selesai saya akan menuntut dikeluarkannya SP3, terus terang sebagai warga Demung sekaligus pelapor saya kecewa dengan langkah yang diambil oleh Kejaksaan negeri situbondo,”Protes M.Setiawan.

M.Setiawan juga mengaku tak habis pikir dengan keputusan tersebut. dirinya juga mengancam jika kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tindak pidana korupsi, dirinya akan membawa laporan tersebut ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

“Jika alasannya pencegahan harusnya sejak awal dipanggil semua para kepala desa, fakta dilapangan mereka merampok uang masyarakat, Desa demung itu kaya, bahkan tidak didukung oleh ADD/DD cukup dengan pengelolaan TKD desa demung sudah mampu membangun, jika ini tidak saya laporkan apa pihak inspektorat tahu jika ada penyimpangan, apa ini yang disebut pencegahan korupsi, kami mohon walaupun ada pengembalian uang, kasus ini harus tetap naik ke tipikor, dan segera tangkap maling uang rakyat,”Tuntutnya.

Pengembalian sejumlah uang oleh Kejaksaan negeri Situbondo terkait TDK sebesar Rp 807.802.187 dengan rincian untuk desa Demung sebedar Rp 680.302.187, sedangkan desa Langkap Rp 127.500.000
(Joe)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *