TORAJA UTARA – Pada akhirnya Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan setelah dianggap menyalahi mekanisme pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Toraja Utara, Lorenz Parapak digantikan oleh Joni Parubak.
Kalatiku, melantik pejabat baru Dukcapil Joni Perusak, tentunya setelah mendapat restu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cahyo Kumolo, diruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Kamis, 7 September 2017.
Pelantikan pejabat baru dilakukan oleh Kalatiku setelah dianggap menyalihi mekanisme beberapa prosedur dan sesuai dengan aturan yang ada. Dan jika saja Bupati Toraja Utara melabrak aturan yang ada, tentunya persoalan, pergantian pejabat Dukcapil yang sempat dijabat Joni Parubak digantikan Lorenz Parapak sarat dengan pelanggaran.
Pelantikan tersebut dilakukan secara mendadak sehingga luput dari pantuan wartawan. Pelantikan diketahui setelah mendapat tekanan dari Mendagri setelah adanya intruksi soal jabatan pejabat Dukcapil seluruh Indonesia himbau oleh Mendagri setiap kepala daerah tidak asal main lantik pejabat baru.
Ini alasan pergantian Kepala Dinas Dukcapil harus adanya persetujuan dari Mendagri.
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja Kependudukan dan Pencatatan Sipil, didasarkan pada Pasal 83A (ayat 2) UU no.24 tahun 2013 sebagai perubahan dari UU no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Di situ sangat jelas, diurai oleh oleh UU tersebut, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Bupati.
Namun, rupanya Bupati Kalatiku Paembonan lupa atau tidak mencermati aturan itu. Akibatnya, penyimpangan dari penerapan pasal ini, bisa berakibat pidana yakni sebagaimana Pasal 87A dan Pasal 96 dan 96A UU no.24/2013 tentang administrasi Kependudukan.
Seperti yang tertuang dalam pasal 87A menyangkut penggunaan sumber dana. Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi Kependudukan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Dengan dipertegas juga pada Pasal 96 dan 96A jika pejabat yang melaksanakan kegiatan Kependudukan bukan yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri bisa diancam pidana mencetak, menerbitkan dan atau mendistribusikan blanko dokumen kependudukan sebagaimana Pasal 5 huruf f dan g terancam pidana.
Dengan adanya aturan ini membuat Kalatiku Paembonan kembali melantik Kadis Dukcapil lama, Joni Parubak tujuannya Bupati Toraja Utara terkesan menghindari jerat hukum. ( gede sisa).