Dianggap Proses Pejaringan Sekda Cacat Hukum, DPP Harimau Majapahit Segera Tempuh PTUN

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Menangapi dilantiknya Drs Teguh Gunarko MSi sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Mojokerto devinitif, DPP Harimau Majapahit akan tempuh jalur PTUN pasalnya proses pejaringan tidak sesuai aturan tapi penuh dengan Setinggan

Sekertaris DPP Harimau Majapahit Rudi Wahyudiana yang di dampingi oleh Divisi Humas Mahrodji Mahfud beserta pengurus DPP Harimau Majapahit di Rumah Posko Harimau Majapahit di Desa Sumbertebu, kec. Bangsal, kabupaten Mojokerto. Senin (11/10/2021) mengatakan, Kita Tim dari Harimau Majapahit sebagai kekasih IKBAR bukan mau memusuhi kepimpinan dari pemerintah kabupaten Mojokerto tapi kita sebagai kekasih IKBAR wajib mengingatkan apabila ada kebijakan atau langkah dari Bupati yang dianggap menyimpang dari Visi Misi yang mewujudkan Mojokerto Maju, Adil dan Makmur

“Terkait dengan pelantikan Sekda kemaren sore, DPP Harimau Majapahit bakal mengajukan PTUN karena proses seleksi Sekertaris Daerah kabupaten Mojokerto sarat dengan Setingan (By Design) karena yang dilantik sebagai sekda sudah bisa di tebak sebelumnya” kata Rudi

Hal sama juga di sampaikan Mahrodji Mahfud selaku Divisi Humas Harimau Majapahit, bahwa sejak awal kita sudah mengingatkan kepada Bupati Mojokerto dr. Hj Ikfina Fatmawati Msi bahwa tahapan- tahapan seleksi calon Sekda Kab. Mojokerto tidak sesuai dengan aturan, tapi waktu itu bupati malah menantang untuk melaporkan ke Polisi kalau punya bukti

Dan saat Hearing Harimau Majapahit dengan Bupati Mojokerto yang saat itu Bupati di temani oleh Yuli Kasi Mutasi di bagian BKPP mengatakan berdasarkan peraturan dari Menpan bahwa Bupati bisa mengundang minimal 4 orang untuk bisa mengikuti tes seleksi menjadi Sekda kabupaten Mojokerto

Dan saat itu bu yuli bilang bahwa di Pemkab Mojokkerto pejabat yang layak untuk mengikuti seleksi sabagai bakal calon Sekda ada 11 orang tapi 2 orang sudah memasuki masa purna sehingga yang layak 9 orang untuk bisa mengikuti seleksi untuk menjadi Sekda

“Lha dalam seleksi itu Bupati hanya mengundang 6 orang saja yang semuanya adalah orang-orang dari mantan Bupati MKP yang tak lain adalah suami dari Bupati Ikfina, kenapa yang 3 kok ngak ikut di panggil untuk ikut di bursa Sekda kab. Mojokerto, ada apa..? ” ujar Mahrodji

Kemudian Kuasa Hukum DPP Harimau Majapahit Puji Samtoyo, S.H. menyampaikan, Paska pelantikan Sekda Kabupaten Mojokerto. Dalam waktu dekat kita akan mengajukan gugatan di PTUN di Surabaya

” Kita masih punya waktu 58 hari untuk mengkumpulkan Berkas materi gugatan terkait regulasi-regulasinya dan kita kan klasifikasikan dulu” jelasnya

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa dalam seleksi calon Sekda itu berdasarkan atur bukan karena kepentingan pribadi atau karena kewenangan jabatanya sebagai Bupati Mojokerto

“Yang kita jadikan dasar tuntutan adalah proses seleksinya, dan secara otomatis akan membatalkan jabatan Sekda devinitif, karena proses seleksinya cacat hukum” pungkas Penasehat Hukum Harimau Majapahit. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait