SAMPANG, beritalima.com | Proses penangkapan Syamsul, warga Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terkait kasus pencurian beberapa waktu lalu di Surabaya dinilai tidak prosedural dan kurang profesional. Hal itu dikatakan Taufik, selaku kuasa hukumya.
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut penyidik terkesan memaksakan kehendak dalam penanganan kasus ini.
“Ini janggal dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Taufik Saat ditemui BeritaLima.com di Mapolres Sampang, Selasa (9/7/2019).
Pertama laporan (LP) tanggal 22 Mei tahun 2019 klain kami sebagai terlapor, keesokan harinya langsung keluar sprint, selanjutnya terjadilah penangkapan.
“Seharusnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terlebih dahulu baru setelah itu kalau ada indikasi tindak pidana baru dinaikkan ke tingkat penyidikan, barulah setelah itu terlapor dipanggil,” jelasnya.
Pihak kepolisian semestinya tidak main tangkap seperti itu, kita ikuti aturan yang berlaku, jangan malah memperkosa hukum acara kita, sesalnya.
“Semua orang sama di mata hukum, kami keberatan dan hal ini kami akan lakukan upaya upaya hukum kalau penegakan dalam kasus ini tidak prosedural,” Ucapnya.
Ditempat yang sama, kasat Reskrim Polres Sampang AKP Subiyantana SH saat diklarifikasi menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan yang ada.
“Menurut hukum proses pidana itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, kalau kasus pencurian kita panggil sebagai saksi yo.. Lari noh..,” jelasnya.
Subiyantana juga menjelaskan, kita prosedurnya setelah menerima LP kita periksa pelapor, kita periksa saksi, jika ada yang mengetahui ya sudah kita lakukan penangkapan.
“kalau kita tidak tangkap yo.. Tersangkanya lari toh,” ungkapnya. (FA)