KOTA BATU, beritalima.com| Proyek pelebaran Jalan Suropati Kota Batu yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2018, senilai Rp 3,7 Miliar, yang dimenangkan PT. Multi Razulka Sakti, beralamat di Jalan Raden Patah PSK III No.D 11 Kota Pasuruan yang sempat viral pada tahun tersebut, dari data yang diperoleh telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan ditemukan pengurangan volume sebesar Rp 52 juta.
“Proyek Jalan Suropati yang sempat dirilis beritalima.com pada tahun 2018 lalu, saat ini telah jadi temuan BPK. Padahal, proyek lelang dengan harga Penawaran Rp 2.835 Milyar, diduga tak sesuai spesifikasi dan diduga banyak terjadi pengurangan volume tersebut diawasi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D),” ungkap Alex Yudawan ketua umum Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur kepada beritalima.com Senin 16 September.
Sebelumnya, menurut Alex dari hasil cek di lapangan pada 2018 yang dilakukan oleh tim investigasi, bahwa pekerjaan yang sudah selese 100 persen tersebut, diduga ada beberapa pengurangan volume pada pengerjaannya. Jalan tersebut dilebarkan masing-masing kiri dan kanan sepanjang satu meter.
“Namun hasil chek di lapangan ada yang kurang dari satu meter bahkan ada yang ukuran lebarnya 85 cm. Ada yang sesuai ukurannya, ada yang hanya 75 sampai 85 cm, dari total ruas Jalan Suropati selebar 6 meter sepanjang 1.500 meter,” papar Alex.
Bahkan pekerjaan tersebut diduga banyak yang menyimpang dari Rencana Anggaran Belanja (RAB), dari hasil cheklis RAB, readymix yang seharusnya K 350 dan dasar alas bagian bawah diberi urugan pasir, setelah di chek ukuran kurang dari itu. Yang seharusnya ukuran tebal cor beton 30 cm, hasil chek di lapangan banyak yang kurang.
“Ada yang 25 cm ukurannya, ada juga yang 27 cm. Dasar bawah ada yang di urug dan ada yang tidak, tapi yang penting pekerjaan saya sudah sesuai kontrak,” katanya.
Tak hanya itu, pada pekerjaan AC/WC yang harusnya ketebalan 4 cm, setelah diukur secara manual banyak yang kurang, ada yang 3,5 cm hingga 2 cm. Selain itu juga penutup saluran air (gorong gorong) yang seharusnya berukuran 70cm x 60cm di RAB, di lapangan hanya 65cm x 55cm.
“Atas temuan tersebut, membuktikan bahwa proyek meskipun diawasi TP4D. Tidak menjamin bahwa proyek itu 100 persen bersih dari korupsi,” tandas Alex. [san]