Dibatasi UU, LPSK Tak Bisa Lindungi Saksi Sengketa Hasil Pilpres 2019

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rulli Novian mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kemampuan untuk melindungi seluruh saksi terkait sengketa pemiihan presiden (pilpres) yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Soalnya, sesuai dengan UU, LPSK punya keterbatasan.

Seperti diketahui, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi mendatangi LPSK, Sabtu (15/6) petang. Mereka diterima Ketua LPSK, Atmojo Suroyo didampingi Achmadi, Susilamingtias dan Livia Istania sebagai komisioner.

Dalam UU No: 31/2014, ada poin penting yang menyatakan, perlindungan saksi dan korban diberikan dalam proses pidana yang terdapat penyelidikan, penyidikan dan proses selanjutnya. Sedangkan proses PHPU di MK belum dapat dipastikan masuk kategori pidana atau bukan.

“Apa sidang di MK termasuk dalam kategori proses peradilan pidana. Kalau kita bicara tentang itu lebih jauh seperti apa, advice LPSK seperti apa dalam proses ini, itu yang tadi kita diskusikan,” kata Rully.

Karena itu, LPSK menganjurkan kepada kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk berdiskusi dengan MK. Saat ini, antara LPSK dan MK juga sudah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) sehingga terkait hal ini dapat dibicarakan dan didiskusikan dengan MK. “Diskusi ini harus dikordinasikan dengan MK,” kata dia.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, ada lima hal yang telah didiskusikan yakni meminta nasihat, bagaimana ke luar dari keterbatasan yang dimiliki LPSK atas UU salah satunya melakukan pemeriksaan saksi melalui teleconference.

Hal lainnya, LPSK memiliki banyak terobosan yang jarang terdengar dan dipublikasikan dengan baik dalam soal pemeriksaan saksi yang dilindungi.

“Misal, pemeriksaan (saksi dan ahli) dengan teleconference, dengan menutup sebagian informasi yang ada pada saksi, bahkan pemeriksaan dengan menggunakan tirai,” terang Bambang.

Juga dibahas kemungkinan keterbatasan diselesaikan dengan beberapa kebijakan yang diambil MK. Karena itu, tim hukum Prabowo Sandi berharap MK bisa memberikan peran strategis jauh lebih besar.

“Apa mungkin MK memerintahkan LPSK melindungi saksi yang diajukan karena MK mau mewujudkan pemilu yang adil dan jujur. Perlu juga ada kesaksian-kesaksian yang bisa mewujudkan keadilan dan kejujuran,” kata Bambang.

Selain itu, kuasa hukum juga memutuskan untuk membuat surat kepada MK. Bambang berharap surat ini dapat memastikan proses pemeriksaan saksi dan ahli di MK dibebaskan dari rasa ketakutan.

“Mudah-mudahan kesaksian yang dihadirkan betul-betul menjamin proses di MK jauh lebih dahsyat dari periode sebelumnya,” demikian Bambang Widjojanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *