Dibekuk Polisi ,ngaku beli sabu dari Napi dilapas

  • Whatsapp

TERNATE, BeritaLima.com – Polsek Ternate Utara berhasil membekuk satu tersangka kasus narkotika golongan satu jenis sabu dengan inisial AH (34), di kelurahan Satadion, Kecamatan Ternate Tengah pada (15/7/2019) kemarin.

“Kita amankan AH ini saat dia sedang menggunakan sabu di rumah Y, yang berada di Kelurahan Jati,” kata kapolsek Ternate Utara IPTU Ambo Wellang kepada wartawan, Sabtu (3/8/2019).

Ambo menambahkan, dari tangan tersangka AH, anggota berhasil mengamankan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,35 gram.

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku bahwa barang haram sabu tersebut dibeli dari salah satu narapidana (Napi) yang saat ini menekan di Lapas Kelas IIA Jambula Ternate.

“Dia mengaku bahwa di pesan sabu itu di Lapas dengan cara membuang sabu dari dalam Lapas keluar,” tuturnya.

Kapolsek mengaku, saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas Napi yang saat ini berada di dalam Lapas.

Selain mengantongi identitas napi di dalam Lapas Ternate tersebut Kapolsek mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan sebatas saksi.

“Napi di Lapas berinisial IS dan dia sudah kita mintai keterangan,” katanya.

Saat ini lanjut Kapolsek, barang bukti itu sudah dikirim ke Puasat Labolatorium Forensik (Labfor) Makassar.

“Tersangka AH mengaku sudah 2 kali menggunakan, tapi saya tidak tau kalau yang pertama dia dapat barang dari mana dan yang jelas sabu ke dua ini di beli di Lapas Ternate,” tegasnya.

Selain mengamankan tersangka AH dalam kasus narkotika golongan satu jenis sabu lanjut Kapolsek, pihaknya juga sempat mengamankan satu tersangka kasus narkoba golongan satu jenis ganja di lingkungan Koloncucu dengan inisial EE pada 3 Juli 2019.

“EE ini sebelumnya kita buntuti dari Kuloncucu dan berhasil kita ringkus saat melakukan transaksi di kelurahan Jati,” tuturnya.

Dari tangan EE, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa henpone dan narkotika golongan satu jenis ganja sebanayak 10 ampel paket sedang.

“EE ini kita ringkus dia pada 3 Juli lalu di kelurahan jati belakang saat melakukan transaksi ganja,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda diantaranya AH dengan pasal 127 ayat 1 dan ayat 3 UU nonor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sementara tersangka EE dikenakan pasal 111 ayat 1 pasal 127 ayat 1 huruf A UU nonor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kasus ini terus kita dalami untuk mengetahui jaringan dan tersangka lain,” pungkasnya. (**)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *