SURABAYA,beritalima.com-
Dari informasi masyarakat lalu dilakukan penyelidikan, kembali Unit Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan satu orang yang diduga pengedar.
Pemuda 34 tahun itu disergap petugas narkoba disebuah rumah di Jalan Gresik PPI No. 23 RT 02 RW 04 Kel. Krembangan Kec. Kemayoran, Surabaya.
Dari pria yang diketahui bernama Ardhi Candra Supriyanto ini, petugas mengamankan barang bukti sabu juga alat-alat yang biasa digunakannya.
AKP Redik, Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, pelaku ini dibekuk didalam rumah kos lantai 2 yang ditempati pelaku pada, Minggu (16/7/2017).
Pelaku ini diduga telah lama memakai juga menjual barang haram itu. Polisi juga menemukan banyak plastik klip kosong tempat sabu dilokasi.
“Pelaku kini ditahan guna penyidikan dan akan di jerat Pasal 114 ayat (2)Jo 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, jelas Redik kepada beritalima.com, Senin (17/7/2017).
Barang bukti yang diamankan dari pelaku ini berupa, klip plastik kecil yang didalamnya terdapat sabu seberat 2,56 gram, 1 buah timbangan elektrik merk Camry warna silver.
30 klip plastik kosong, seperangkat alat hisap Shabu yang terbuat dari botol plastik, 2 sekrop plastik warnah putih, 1unit handphone merk BlackBerry dan uang tunai Rp. 200.000.
Teks foto: Tersangka berikut BB
Reporter: Eko