Diberhentikan Via SMS, Pemegang Saham Ancam Gugat Direktur Utama PT. JMP

  • Whatsapp

Sorong, Berita lima.Com – Diberhentikan sepihak dari perusahaan via Short Message Service (SMS), Mochamad Ali Gofur salah satu pemegang saham ancam akan gugat Direktur Utama PT. Jaya Molek Perkasa (JMP) yang berkantor di jalan Sungai Kamundan Km. 12 Masuk Kota Sorong.

Hal ini sebagaimana disampaikan, Mochamad Ali Gofur melalui Kuasa Hukumnya, Jatir Yuda Marau, S.H, C.L.A, dalam keterangan persnya, di Sorong, Kamis (30/03) siang.

Yuda mengatakan, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 25 tanggal 29 April 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Tiur Tamara, S.H, M.Kn, kliennya merupakan salah satu pemegang saham yang sah pada Perseroan Terbatas (PT) Jaya Molek Perkasa.

Kliennya memiliki saham sebanyak 250, dari total 1000 saham yang nilai nominal keseluruhannya sebesar Rp 1.000.000.000. Sisanya 500 saham dipegang oleh Stefina Disma Arlinda yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama dan 250 lagi dipegang oleh Petrus Miru Leyn selaku komisaris perusahaan yang juga menjabat Direktur Utama PT. Bank Arfindo.

Kata dia, sebagai pemilik saham juga Direktur (bukan direktur utama-red), kliennya telah menjalankan semua tanggung jawab yang diberikan tanpa catat dan tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, tapi tiba-tiba, Direktur Utama PT. Jaya Molek Perkasa memberhentikan kliennya secara sepihak melalui SMS. Padahal menurutnya pengambilan keputusan itu harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“ Memperhatikan Anggaran Dasar perusahaan dan aturan perundang-undangan yang berlaku, kami menganggap pemberhentian klien kami itu tidak sah menurut hukum karena cacat procedural,” tegas Jatir.

Akibat diberhentikan secara sepihak, Ketua Kongres Advokat Indonesia ( KAI) Cabang Sorong itu mengaku kliennya mengalami kerugian materil dan immateril. “ Hari Rabu kemarin kami telah melayangkan somasi kepada Direktur Utama PT. Jaya Molek Perkasa, jika nanti dua atau tiga hari kedepan yang bersangkutan tidak mengindahkannya, kami pasti akan membawa persoalan ini ke Pengadilan guna membela dan memperjuangkan hak-hak klien kami,” pungkasnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PT. Jaya Molek Perkasa dan Komisaris perusahaan yang juga merupakan Direktur PT. Bank Arfindo, belum berhasil ditemui Berita lima.com guna dimintai tanggapannya. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *