Batam – DPD RI mengelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Undang-undang Daerah Kepulauan: Ikhtiar Pemerintah Menciptakan Kesejahteraan Rakyat Yang Merata dan Berkeadilan”. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, perpaduan pertemuan tatap muka yang dihelat di Hotel Aston, Batam dengan pertemuan virtual melalui aplikasi Zoom, Selasa (29/06/2021).
Turut hadir secara tatap muka pada kegiatan ini Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo, Sekda Provinsi Maluku Utara Drs. Syamsuddin Abdul Kadir. Hadir juga perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga, di antaranya dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Maritim dan Investasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, DPRD, Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo), Forum Rektor serta mahasiswa.
Dalam sambutannya, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyatakan keberadaan UU Daerah Kepulauan dinilai mendesak demi mempercepat pembangunan di provinsi kepulauan.
Gubernur juga menambahkan, selama ini pembangunan di daerah kepulauan belum bisa optimal, karena perhitungan dana alokasi umum dan dana alokasi daerah masih pada luas daratan.
“Alhasil hal ini berpengaruh pada pembangunan daerah kepulauan itu sendiri,” kata Gubernur.
Sementara itu Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyampaikan, FGD ini bagian dari proses panjang daerah kepulauan mewujudkan kemajuan dan pemerataan pembangunan. RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat memperjuangkan pemerataan pembangunan di daerah, terutama delapan daerah kepulauan di Indonesia.
“Dalam rangka pemerataan pembangunan, ada daerah-daerah kepulauan yang tertinggal, serba T, stigma kemiskinan itu ada disana. Dan semoga RUU Daerah Kepulauan bisa menjawab persoalan pembangunan yang dialami oleh 8 provinsi kepulauan dan 86 kabupaten di dalamnya,” ucap Nono. Daerah kepulauan, sebutnya, sangat mendukung dan menantikan RUU ini disahkan, karena dengan demikian daerah kepulauan bisa memiliki anggaran yang lebih banyak untuk mengembangkan daerahnya. Nono menambahkan, selama ini daerah kepulauan tentu kesulitan untuk membangun di daerah guna pemerataan pembangunan.
Nono menilai, RUU ini memiliki peran penting mempertahankan keutuhan NKRI. Menurutnya, formula pemberian dana ke provinsi seharusnya lebih arif, tidak hanya berdasarkan kepada populasi.
“Ada kebijakan anggaran pusat yang menyebabkan pembagian anggaran masih belum mengakomodasi kebutuhan daerah kepulauan yang besar, karena acuan angkanya populasi, ini bisa jadi masalah karena pembangunan jadi tidak merata. Ingat, Indonesia ini bersatu wilayah-wilayah kepulauannya secara sukarela, jangan sampai mereka lepas dari NKRI karena merasa dilupakan,” ujar Nono.
Menurut Nono, pengesahan RUU tersebut membuktikan kehadiran negara bagi daerah kepulauan. Sebab, selama ini politik anggaran tidak sepenuhnya berpihak pada daerah kepulauan. Alokasi anggaran yang hanya mendasarkan pada jumlah manusia dan luas daratan tidak dapat digunakan memaksimalkan sumber daya di daerah kepulauan, seperti potensi perikanan, laut, ataupun pengelolaan wisata.
Dikatakan, provinsi daerah kepulauan mengalami berbagai permasalahan dalam pembangunan terkait kebutuhan anggaran. Pembangunan infrastruktur di daerah kepulauan sangatlah berbeda dengan wilayah daratan. Seperti wilayah daratan satu puskesmas bisa melayani beberapa kecamatan, tetapi di daerah kepulauan, satu puskesmas tidak bisa melayani satu kecamatan, termasuk sekolah.
“Satu-satunya jalan diberikan kewenangan untuk mengelola potensi di daerah itu. Ada ruang, ada kewenangan, dan spesifikasi pemerintah yang jelas. Anggaran juga memang harus lebih bisa menjangkau untuk membangun dengan kondisi seperti itu. Apalagi sesuai dengan rencana Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu poros maritim dunia dengan menguatkan daerah kepulauan,” tutup Nono Sampono.