Dicabuli Sang Pacar, Diminta Nikahi Malah Menghindar ABG Lapor Pacar ke Polres Sergai

  • Whatsapp

SERGAI, Beritalima.com- MP alias P (21) seorang pengangguran tinggal di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang bedagai(Sergai), Sumatera Utara, Sabtu (22/6) sekitar pukul 12:00WIB, Akhirnya di jemput Team Ospnal Polres Sergai dalam kasus pencabulan.

Pasalnya pelaku MP alias P tidak bertanggung jawab apa yang dilakukan terhadap kekasihnya berinisial AP (20) warga Perbaungan, Sergai. Karna sudah dianggap lama berpacaran akhirnya pelaku menyetubuhi layaknya suami istri terhadap Anak Baru Gede (ABG). Karna tak mau menikahi akhirya sang pacar dilaporkan ke polisi.

Kasat Reserse Kriminal Polres Sergai, Hendro Sutarno menjelaskan bahwa penangkapan pelaku MP alias P sesuai LP/19/1/2019/SU/Res Sergai pada tanggal 15 Januari 2019.

Dimana pelaku MP alias P telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Sehingga team opsnal polres sergai melakukan penangkapan terhadap pelaku sesuai SPP nomor SP, kap /64/VI/2019/Reskrim tanggal 22 Juni 2019,” kata AKP. Hendro Sutarno diterimah wartawan, Senin (24/6).

Menurut dia, kejadian berawal pada sekitar bulan Oktober 2018, dimana korban berada didalam rumah. Disitulah pelaku merayu korban untuk mengajak berhubungan badan sehingga korban mau menuruti permintaan pelaku karna sudah lama berpacaran.

Bahkan dimana sebelumnya korban dan pelaku sudah sering melakukan hubungan suami istri, sehingga pada bulan Desember 2018, korban meminta kepada pelaku untuk segera menikahi korban, namun pelaku selalu menghindar dan sampai saat ini pelaku tak bisa dihubungi.”Terang Kasat Reskrim AKP. Hendro Sutarno

Ia menuturkan penangkapan, Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan tentang keberadaan pelaku MP alias P. Kemudian sekitar pukul 12:00 WIB,
team opsnal polres Sergai melakukan penangkapan pelaku di Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dan langsung diboyong pelaku di mapolres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Sehingga pelaku dikenakan pasal tindak pidana membujuk orang yang belum dewasa melakukan perbuatan cabul” Sebagaimana di maksud pasal 293 ayat 1 KUHP.” Pungkas Kasat Reskrim, AKP. Hendro Sutarno (Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *