JAKARTA, beritalima.com- Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, mengundurkan diri dari kabinet setelah ‘Diciak’ (baca: ditetapkan sebagai tersangka) oleh KPK.
Sura pengunduran diri mantan Sekjen PKB ini, diserahkan ke Presiden Jokowi, Kamis 19 September 2019.
“Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora,” terang Presiden Jokowi.
Meski begitu, Preside belum memilih pengganti Nahrawi.
“Akan kami pertimbangkan. Apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai plt (pelaksana tugas),” tuturnya.
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah untuk KONI tahun anggaran 2018.
Mantan politisi PKB ini, diduga telah menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul, antara tahun 2014-2018.
Sedangkan kurun waktu 2016-2018, ia diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000, atau total Rp 26.500.000.000.
Jumlah itu, diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. (Red)