GRESIK, beritalima.com – Kepolisian Resort (Polres) Gresik melalui Satresnarkoba Polres Gresik berhasil amankan seorang laki-laki tak dikenal dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, di halaman Masjid Al- Mutakin Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo, Gresik pada Hari Sabtu (27/10).
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Redik Tribawanto, S.Sos.,S.H.,M.H, mengatakan pelaku diketahui bernama Ade Nana alias AMN (32) merupakan warga Kecamatan Cibalong, Garut yang tinggal diwilayah Pertapan Maduretno Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan yang dilakukan Opsnal Narkoba Polres Gresik dan berhasil melakukan penangkapan ddi halaman Masjid Al- Mutakin Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo, Gresik ” jelas Kasat Narkoba Polres Gresik Senin, (29/10).
Sementara itu, lanjut Kasat Narkoba Polres Gresik dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan Tas kecil warna cokelat yang berisi satu kantong plastik warna putih yang didalamnya berisi lintingan kertas grenjeng warna silver dan didalamnya berisi 1(satu) plastik klip berisi diduga shabu dengan berat timbang +- 0,23(nol koma dua tiga) gram berikut bungkusnya. “Bersama barang bukti tersangka Ade Nana alias AMN (32) diamankan di Polres Gresik guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan 4 tahun hukuman penjara. (Slamet. R )