Didakwa Palsukan Dokumen, Terdakwa Roosdiana dan Arys Kurniawan Tidak Ditahan Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Roosdiana dan Arys Kurniawan, komisaris dan direktur PT Agro Mulya Jaya (AMJ) menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa. Selasa (25/1/2022).

Meski didakwa dengan pasal pemalsuan dokumen, keduanya dibiarkan menghirup udara bebas dan tidak dilakukan penahanan oleh hakim.

Menurut keterangan dari JPU Darwis kedua terdakwa ditahan dari tahap penyidikan hingga ke Kejakjaaan. Namun saat para terdakwa menjalani sidang, mengajukan permohonan penanggugan penahanan dan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Penyidik tidak ditahan, penuntut mum ditahan sama hakim dialihkan,” kata jaksa Darwis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan 2 orang saksi dari PT Sugar Labinta selaku Direktur Keuangan bernama Susiani dan Novian sebagai Konsultan Keuangan. Terlihat terdakwa Roosdiana selaku komisaris utama dan Arys Kurniawan selaku direktur PT Agro Mulya Jaya (AMJ) tidak mengenakan rompi tahanan.

Dijelaskan dalam dakwaan PT. Agro Mulya Jaya yang bergerak di bidang usaha perdagangan gula. Terdakwa Roosdiana menjabat sebagai Komisaris Utama dan Terdakwa Arys Kurniawan menjabat sebagai Direktur perusahaan tersebut. Pada tahun 2012 s/d 2014 PT. Agro Mulya Jaya telah mengajukan fasilitas kredit modal kerja penebusan/refinancing gula pasir/rafinasi produsen PT.Perkebunan Nusantara/Non PT.Perkebunan Nusantara kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya.

Fasilitas Kredit PK Nomor 19 tanggal 13 Desember 2011 diajukan oleh PT. Agro Mulya melalui Heru Purnomo sebagai Direktur pada bulan Oktober 2011 dengan dokumen pendukung berupa legalitas usaha, copy identitas Direktur & Komisaris, Laporan Keuangan Auditied selama 2 tahun terakhir dan copy rekening koran 3 bulan terakhir, dan dengan jaminan berupa stock gula pasir senilai Rp.150.000.000.000 atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan Delivery Order/Surat Perintah Penyerahan Barang (DO/SPPB).

Pada saat proses pencairan, dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya disertai persyaratan lainnya antara lain berupa surat permohonan pencairan kredit, surat perintah setor dan surat konfirmasi kepada produsen penerbit Kontrak Penjualan dan DO/SPPB.
Fasilitas Kredit PK Nomor 10 tanggal 6 Juni 2012 diajukan oleh PT. Agro Mulya Jaya melalui para Terdakwa dengan jaminan berupa stock gula pasir sampai dengan senilai Rp. 468.750.000.000 atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB.

Pada proses pencairan sebanyak 2 tahap dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya.
Fasilitas Kredit PK Nomor 9 tanggal 5 September 2012 sesuai dengan Memorandum Komite Kredit Nomor MMK 052 tanggal 13 maret 2013 outstanding sesuai jatuh tempo tanggal 11 Juni 2013 adalah sebesar Rp. 246.720.000.000 sedangkan sisanya sebagai kelonggaran tarik bagi debitur.
Diajukan oleh PT. Agro Mulya Jaya melalui para terdakwa dengan jaminan berupa stock gula pasir sampai dengan senilai Rp. 312.500.000.000 atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB.

Pada proses pencairan dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya, dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 11 September 2012 melalui surat nomor 01/AMJ-DRP/250M/IX/2012 para terdakwa mengajukan permohonan pencairan pertama sebesar Rp.80.000.000.000 untuk 10.000 ton gula rafinasi dengan mengajukan dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB yang diterbitkan oleh PT. Sugar Labinta selaku produsen.

Permohonan pencairan tersebut disetujui oleh Bank Bukopin Cabang Surabaya yang pencairannya melalui transfer ke rekening Terdakwa Roosdiana di Bank Bukopin yang kemudian oleh Roosdiana ditransfer ke rekening terdakwa Arys Kurniawan, rekening PT. Sugar Labinta dan beberapa rekening lainnya.

Selanjutnya pada bulan Mei tahun 2015 plafond Fasilitas Kredit sebesar Rp. 350.000.000.000 disesuaikan menjadi Rp. 286.800.000.000 setiap outstanding pinjaman oleh karena adanya beberapa kali penebusan DO/SPPB oleh saksi Noprian Fadli sebanyak 9.500 ton atau sekitar Rp. 75.680.000.000 sehingga plafond dan outstanding menjadi sebesar Rp. 211.120.000.000.

Penyesuaian tersebut untuk menutupi outstanding fasilitas kredit sebelumnya, sehingga kelonggaran tarik debitur menjadi Rp. 63.200.000.000 yang kemudian digunakan oleh PT. Agro Mulya Jaya untuk pembiayaan gula produsen lainnya, namun saat telah jatuh tempo, PT. Agro Mulya Jaya tidak dapat melunasi hutang pokok sejak bulan oktober 2015 hingga macet dengan Coll 5 pada sekitar bulan Agustus 2016, dan hanya membayar bunga setiap akhir bulan dengan pembayaran terakhir pada bulan September 2015, namun saat Bank Bukopin bermaksud mengajukan permohonan eksekusi Akta Jaminan Fidusia melalui Pengadilan Negeri Surabaya, hal tersebut tidak tidak dapat dilakukan oleh karena adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh PT. Sugar Labinta pada sekitar bulan Mei 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 781/PDT.G/2015/PN.JKT.Sel yang ditujukan antara lain kepada para Terdakwa yang mendalilkan bahwa DO/SPPB yang diajukan sebagai dokumen pencairan Fasilitas Kredit PK Nomor 105 tanggal 19 Desember 2014 hanya dipinjam dan belum dilakukan pembayaran oleh PT. Agro Mulya Jaya.

Akibat perbuatan para Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Bank Bukopin sebesar total Rp. 262.969.848.296,02 yang merupakan kumulatif dari utang pokok ditambah bunga dan denda.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait