SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus aborsi dengan terdakwa Siti Malika binti Abdul Mansyur, seorang bidan asal Lamongan yang berdomisili di Perumahan Candi Lontar Blok 45 Surabaya Barat. Rabu (26/8/2020).
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Anggraini disebutkan, aborsi dilakukan bidan Siti Malika di kamar hotel OYO pada 19 Maret 2020 lalu.
Bidan Siti Malika sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja Melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Lanjutnya, JPU juga menyatakan sang bidan yang melakukan praktek ilegal aborsi kepada perempuan berinisial RA, (17) mematok tarif sebesar Rp 2 juta untuk sekali aborsi.
“Terdakwa Siti Malikah juga didakwa pasal tentang perlindungan anak,” tambah Jaksa Anggraini.
Usai mendengarkan dakwaan, bidan Siti Malika tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diterimanya dari JPU.
“Kami tidak ajukan eksepsi,” kata Dimas , tim penasehat hukum Siti Malika dalam persidangan yang digelar secara Online di PN Surabaya.
Setelah berembuk dengan timnya, Dimas pun meminta majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan ke tahapan selanjutnya.
“Kami mohon sidang dilanjutkan saja dengan pemeriksaan saksi,” kata Dimas
Setelah mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim mengatakan akan melanjutkan agenda persidangan selanjutnya dengan memeriksa sejumlah saksi.
Diketahui, pada April 2020 pasangan kekasih M (32) dan RA (17) meminta bantuan aborsi pada bidan Siti Malika (31).
M yang memiliki inisiatif menggugurkan janin sang kekasih. M mengenal bidan Siti Malika melalui WhatsApp.
Setelah janjian ketemu disebuah mini market, pasangan kekasih dan bidan Siti Malikan tersebut kemudian menuju sebuah hotel. Lalu melakukan praktik aborsi.
Namun sebelum melakukan aborsi, ssi M terlebih dahulu melakukan tawar menawar untuk tarif aborsi. Akhirnya disepakati tarif untuk aborsi sebesar Rp 2 juta.
Berdasarkan pengakuan bidan Siti Malika, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan. Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain. (Han)