Didakwa Pungli, Mantan Dirut Pelindo III dan Istri Mulai Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Djarwo Surjanto, mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III, akhirnya diseret ke pengadilan. Demikian pula istrinya, Maike Yolanda Fianciska alias Noni, juga diadili.

Suami istri tersebut disidang perdana secara bersamaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/4/2017) siang. Namun demikian, berkas keduanya terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Katrien SH, membacakan surat dakwaan secara bergiliran. Djarwo didakwa Pasal 368 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan.

Selain itu Djarwo juga didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Terdakwa satu (Djarwo – Red) didakwa dengan dua pasal, tentang pemerasan dan pencucian uang,” kata JPU Katrien.

Sedangkan untuk terdakwa Noni, lanjut Katrien, didakwa satu pasal, yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Terdakwa dua (Noni – Red) hanya didakwa pencucian uang,” ujar jaksa Katrien.

Jaksa menjelaskan, dugaan pemerasan yang dilakukan terdakwa Djarwo terjadi dalam kurun waktu tahun 2014 sampai 2016, saat Djarwo masih menjabat Dirut Pelindo III.

Praktik pungutan liar itu terungkap ketika Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Markas Kepolisian Besar RI melakukan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada November 2016.

Pada awalnya yang ditangkap ialah Direktur PT Akara, Augusto Hutapea (berkas terpisah). Kala itu, Augusto diduga tengah memungut uang pungli kepada importir di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari situ empat terdakwa lain ditangkap, yakni Dirut Pelindo III, Djarwo Surjanto, istri Djarwo Surjanto, Noni, Direktur Keuangan Pelindo III, Rahmat Satria, dan Direktur PT PEL, Firdiat Firman.

Saat ditangkap petugas menyita barang bukti diduga hasil pungli sebesar total Rp1,5 miliar. Jaksa Katrin mengatakan, dari nilai itu terdakwa Djarwo mendapatkan 25 persennya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki ini diekspose banyak wartawan, termasuk sejumlah wartawan yang biasa ngepos di Pelabuhan Tanjung Perah. (Ganefo)

Teks Foto: Terdakwa Djarwo Surjanto (2 dari kanan), dan istrinya, Maike Yolanda Fianciska alias Noni (paling kiri), saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/4/2017).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *