SURABAYA – beritalima.com, Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ada lima point dari isi nota keberatan yang diajukan Ahmad Dhani dan tim penasehat hukumnya, pertama, adalah eksepsi kompetensi relatif.
“Bahwa oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru adanya, karena dalam Surat Dakwaan tidak dijelaskan di mana Terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses Vlog yang diduga memuat penghinaan sebagaimana dituduhkan tersebut dan berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini,” ujar Aldwin Rahardian Selasa, (12/2/2019).
Kedua, eksepsi kesalahan penerapan Pasal UU ITE, di mana kuasa hukum menilai kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat (3).
Sedangkan yang ketiga, eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan klacht-delict tidak sah. Keempat, eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan, dan yang kelima, eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.
“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, maka kami penasihat hukum terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela,” pinta Aldwin.
Kuasa hukum ADP meminta majelis supaya menerima eksepsi seluruhnya dan membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum demi hukum (nietig van rechtswege) atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvantkelijke verklaring van het openbaar ministrie).
Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Anton Widyopriyono menunda sidang dan dilanjutkan pada hari Kamis (14/2/2019).
“Sidang dilanjutkan hari Kamis, agendanya mendengarkan jawaban jaksa atas nota kebertan dari terdakwa,” tutup Anton. (Han)