Didampingi Tim Kuasa Hukum Balawangi, Korban Dugaan Penganiayaan Mencari Keadilan

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – korban dugaan penganiayaan yang disertai menggunakan senjata tajam oleh kekasihnya sendiri mencari keadilan ke mapolsek muncar.

TN, warga desa Tembokrejo kecamatan muncar dengan didampingi Tim Kuasa Hukum BALAWANGI, melaporkan hal tersebut ke mapolsek muncar.

Bacaan Lainnya

Menurut, Ahmad Mukhlisin SH, kordinator tim kuasa hukum balawangi menjelaskan bahwa Klientnya mendapat perlakuan dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

“jadi pelapor dam terlapor ini sempat berpacaran selama 8 bulan, entah karena permasalahan apa akhirnya antara keduanya putus, namun klien kami ini mencoba untuk ngomong baik baik dirumah terlapor, dan sempat terjadi cekcok.” ungkapnya.

Masih menurut, Mukhlisin, dari cerita klientnya, diduga terlapor mengambil pisau dari dapur dan mencoba untuk menusukan ke pelapor.

“terlapor tiba tiba ambil pisau dari dapur belakang dan mencoba menusukkan pada klient kami, karena gerak reflek, klient kami berusaha menahan dengan tangannya sehingga tangannya luka sebanyak 26 jahitan. lalu lari keluar dan meminta tolong pada tetangga sekitar, setelah itu dibawa ke dokter untuk mendapatkan pertolongan pada luka ditangannya, dan sampai hari ini klient kami masih mengalami trauma.” jelasnya.

Mukhlisin Berharap, pihak kepolisian dapat objetik dal penanganan perkara, sehingga kliennya mendapat keadilan atas kejadian ini.

“kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan tindak lanjut atas kejadian yang menimpa kliennya dengan proses hukum yang berlaku secara objektif, karena dugaan penganiayaan ini menggunakan senjata tajam, dan kami meminta dari polsek menelusuri sidik jari pada pisau yang digunakan dalam kejadian ini pungkasnya.

Sementara, menurut kanit reskrim polsek muncar, Iptu Putu Ardana SH, menuturkan, perkara dugaan penganiayaan sedsng ditindaklanjuti.

“kami sedang melakukan penyelidikan, dan hari ini kami akan lakukan gelar perkara di mapolresta, kita tunggu nanti hasil gelar perkaranya.” singkatnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait