Didik Prasetyo Dihukum 3 Tahun dan Denda 10 Miliar, Buntut Mark Up Agunan Kredit di Bank Danamon

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Drs Didik Prasetyo, terdakwa Mark Up nilai agunan kredit di Bank Danamon, Surabaya dihukum 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Didik yang adalah mantan Area Manager (AM) di Bank Danamon Indonesia Tbk Kanwil Jawa Timur periode 2016 – 2020 tersebut juga dihukum membayar denda sebesar 10 miliar atau subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman hakim PN Surabaya ini berkurang 2 tahun lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan 5 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Kejari Surabaya sebelumnya.

Hakim Suparno dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Drs. Didik Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan di bidang Perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Menghukum terdakwa Drs Didik Prasetyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda 10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar denda maka diganti dengan hukuman badan selama 1 bulan kurungan,” ujarnya membacakan putusan dalam persidangan di ruangan sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (4/11/2021).

Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa penuntut maupun tim kuasa hukum terdakwa Drs. Didik Prasetyo sama-sama berencana akan mengajukan banding.

Drs Didik Prasetyo bersama- sama dengan Aluisius Dwipa Subiantoro, SE dan Ratna Sari Thedja serta Agus Sutiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah Joy Sanjaya buka suara sudah menggelontorkan uang sebayak 600 juta untuk menaikan nilai agunan kreditnya di Bank Danamon.

Pasalnya, saat terdakwa Drs Didik Prasetyo menjabat sebagai Area Manager (AM) di Bank Danamon Indonesia Tbk Kanwil Jawa Timur, Surabaya, permohonan Kredit dari Debitur Joy Sanjaya Tjwa tanggal 11 Maret 2018 mulai dikerjakan.

Saat menjabat sebagai Area Manager, terdakwa Drs. Didik Prasetyo bertugas mengkoordinir porto folio kredit di area cakupannya, mengelola dan memastikan NPL area cakupannya lancar dan sesuai dengan ketentuan target yang ditentukan. Memastikan pelaksanaan pelayanan cabang-cabang di areanya sesuiai dengan standar service yang ditetapkan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait