SIDOARJO, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Jawa Timur selama tahun 2020 telah membayarkan klaim sejumlah Rp 4,28 triliun dari total 405.892 kasus kepada peserta baik perusahaan, tenaga kerja atau ahli waris.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan, pembayaran klaim masih didominasi Jaminan Hari Tua (JHT), yakni sebanyak 306.594 kasus senilai Rp 3,81 triliun.
“Kemudian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 30.825 kasus senilai Rp 217,4 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 4.819 kasus senilai Rp 190,7 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) 63.654 kasus senilai Rp 65,1 miliar,” lanjutnya.
Ia mengemukakan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2019 yang tercatat sebanyak 313.928 kasus dengan nilai Rp 3,16 triliun.
Disampaikan pula, tahun 2020 pemerintah memberikan kenaikan benefit kepada peserta dan perusahaan, yaitu Kenaikan Manfaat Program JKK dan JKM sesuai PP/82/2019, Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh sesuai Permenaker 14 Tahun 2020, dan Program Relaksasi Iuran sesuai PP 49 Tahun 2020.
Peningkatan manfaat tersebut sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi, agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.
“Pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Diharapkan dengan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan di luar perusahaan,” tuturnya.
Sementara itu program BSU dari Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dan upah di bawah Rp 5 juta per bulan berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK, dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.
“Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori pekerja penerima upah (PU) atau pekerja formal dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN,” tandasnya.
Setelah para pekerja mendapatkan subsidi gaji, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian dari Pemerintah melalui relaksasi iuran jaminan sosial. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dijelaskan, ada 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Pertama, relaksasi keringanan iuran program JKK dan JKM sebesar 99 persen, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi. Kedua, relaksasi penundaan pembayaran iuran JP sebesar 99 persen.
Ketiga, relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran JP sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada 15 April 2022.
Keempat, relaksasi perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Apabila tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Dodo menegaskan, adanya relaksasi tersebut tidak akan menurunkan manfaat yang diterima oleh peserta. Karena tujuan dari kebijakan ini mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta, serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
Dodo mengimbau pada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. (Ganefo)
Teks Foto: Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Dodo Suharto.