Diduga, Ada Aroma Persekongkolan di Lelang Proyek Jalan Capalulu – Kaporo

  • Whatsapp

Lokasi Pekerjaan
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com— Proses lelang jalan Kaporo – Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, diduga menjurus adanya persekongkolan.

Pasalnya, Program pekerjaan ruas jalan (HRS) Kaporo – Capalulu malalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kepulauan Sula 2021, dengan nilai Rp 7.000. 016. 012.00 yang dikerjakan oleh pelaksana : PT. Albarka Abdul Aziz.

“Namun pelaksana PT. Albarka Abdul Azis diduga tidak memiliki peralatan produksi campuran beraspal panas atau Asphalt Mixing Plant (AMP) sebagai pelengkap dokumen pada saat dilelang melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE)

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP)  Kepulauan Sula, Edi Suseno mengatakan terkait lelangan, saya tidak bisa memberikan keterangan yang lebih jauh tentang ALat Pencampur Aspal (AMP), namun biasanya pemenang tender itu terkait pengaspalan butuh Alat – AMP, biasanya penyedia membangun entah membangun ataupun akan bekerja sama dengan pihak yang memiliki alat -AMP itu, “kata Edi saat diwawancarai media ini diruang kerjanya, Pada Senin 22 Noember 2021 kemarin.

Lanjut Edi, Itu kondisi dilapangan yang bersangkutan menyediakan, jika memang tidak dipersyaratan namun minimal penyedia tau, itu pada tahapan, semestinya mereka bertanya, jika memang tidak dipertanyakan, berarti mereka sudah paham bahwa pekerjaan ini membutuhkan A B dan C,namun lebih cenderung dilapangan, “ucap Edi.

Tambah Edi, seharusnya konfirmasih ke Pejabat Pembuat Komitmen atau ke Kadisnya, dengan alasan alasan apa yang membuat pekerjaan, kalau saya tidak melihat Alat – AMPnya, karena bagaimanapun jika seseorang telah memberikan penawaran pasti dia sudah paham terkait apa saja yang dia harus miliki, “tutup Edi.

Sementara itu, Plt Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Sula, Samsul Bahri Soamole dikonfirmasi diruang kerjanya, menyatakan akan kami akan kroscek kelapangan, apabila tidak Ada alat – AMP dan pekerjaan tidak sesuai, maka kami akan membatalkan pekejaan tersebut dan uang harus dikembalikan, “singkat Samsul.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Akademisi dan Praktisi Hukum Amirudin Yakseb, SH., MH mengatakan, Kalau demikian faktanya diduga ada perbuatan melawan hukum yang dapat melibatkan berbagai oknum, “kata Amirudin

Menurut Amirudin, menyampaikan bahwa terkait dengan pekerjaan tersebut maka pihak pemerintah daerah (Pemda) dapat memberi peringatan kepada pihak kontraktor untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan komitmennya dalam kontrak.

Selain itu, jika terdapat kesalahan dalam ketidak lengkapan administrasi dalam pemenuhan syarat untuk ikut tender, maka pemerintah daerah dapat melakukan upaya pembatalan yang bersifat upaya administrasi.

“Seperti yang diatur pada Pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 , bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dana atau menentukan pemenang tender,” Amirudin, sembari berharap, persekongkolan yang telah terjadi ini bisa terbongkar dan tidak kembali terjadi, “tegas “Praktisi Hukum. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait