Baturaja (beritalima),- Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMA Negeri 4 OKU sebanyak dua lokal yang dikerjakan oleh CV MAS, Pada Tahun Anggaran 2013 terdapat kerugian Negara.
Dari data yang diperoleh berdasarkan surat perjanjian Nomor 425/19/Kontrak/XIV/2013 tanggal 28 Oktober 2013 nilai Kontrak sebesar Rp.213.825.000,00, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender, terhitung mulai tanggal 31 Oktober s.d 29 Desember 2013.
Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas sebesar Rp.213.825.000,00 terakhir dengan SP2D Nomor 2702/SP2D-LS/300.001 tanggal 20 Desember 2013.
Kemudian dari pekerjaan tersebut tidak mendapatkan kemajuan fisik 100%, dari hasil pemeriksaan dan penelusuran atas dokumen kontrak dan fisik, tanggal 10 Februari 2014 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan Volume pekerjaan Sebesar Rp.5.920.530,18.
Atas permasalahan itu Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMA Negeri 4 OKU, tidak sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dari pantauan dilapangan kondisi bangunan ruang kelas yang dikerjakan pihak CV MAS sudah menyalahi dan tidak sesuai dengan SPEK/RAB adanya kecurangan sehingga dapat menimbulkan terjadinya penyelewengan penggunaan keuangan Negara, bahkan dari sumber data tersebut ditemukan adanya pembayaran lunas sebelum pekerjaan itu selesai atau SP2D diterbitkan sebelum pekerjaan selesai 100 persen.
Saat dikonfirmasi Wartawan Jumat (16/9/2016) Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu, enggan memberikan keterangan terkait dugaan Penyimpangan Pembangunan Ruang Kelas Belajar di SMA Negeri 4 OKU.(Ariyan)