MALANG, beritalima.com| Ada dua calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Malang Jawa Timur, yang mengajukan gugatan terkait sengketa hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua Caleg tersebut yakni dari Caleg DPRD Kabupaten Malang dan Caleg DPR RI dapil V Malang Raya.
“Ada 2 Caleg yang menggugat ke MK, yakni dari PKB Caleg DPRD Kabupaten Malang, dan PAN Caleg DPR RI,” ungkap Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Alam Amrullah, kepada beritalima.com Senin (27/05).
Menurutnya dari Partai PKB atas nama Nur Mutiah Farida caleg dari daerah pemilihan 6 yang meliputi Pakis, Singosari, Lawang, dan dari PAN yakni Caleg Incumben Totok Daryanto Caleg DPR RI dari dapil V (Malang Raya) Jawa Timur.
“Mereka sudah mendaftarkan gugatannya ke MK, dan sudah masuk. Namun untuk Toto Darianto yang dari PAN masih dipelajari, karena materi gugatannya belum detail, dan masih masa perbaikan berkas,” terang Alam.
Sementara itu untuk yang dari PKB Nur Meutiah Farida, materi gugatannya yakni mengenai adanya dugaan penggelembungan suara di beberapa TPS di Kecamatan Lawang dan Singosari.
“Datanya sudah kita siapkan semua, dan Meutia mengaku suaranya berkurang untuk itu dia harus dibuktikan C1 Plano, DA1 Plano, dengan DA1,” tandasnya. [giz]