KOTA MALANG, beritalima.com | Unit Layanan Pengadaan Kota Malang, Jawa Timur, diduga kuat ada permainan lelang. Adanya permainan lelang tersebut diungkap oleh Ujang Erwayudi direktur CV Arta Mandiri Consulindo salah satu peserta lelang Jasa Konsultan SKM yang diadakan oleh Bagian Organisasi Setda Kota Malang dengan nilai lelang Rp 163 juta.
Menurutnya berdasarkan hasil kualifikasi sebelum masuk daftar pendek yang diperkuat dengan berita acara kualifikasi (terlampir) diduga ada ketidakberesan dalam hal seleksi, dimana dalam dokumen kualifikasi pada bagian F yaitu lembar kriteria evaluasi kualifikasi, pada dokumen tersebut tertulis ambang batas lulus evaluasi kualifikasi adalah 65 (enam puluh lima).
“Dimana dalam kolom kriteria penilaian tertulis peserta dinyatakan lulus evaluasi apabila nilainya diatas ambang batas. Dalam dokumen Penetapan Hasil Kualifikasi (bisa didownload di LPSE) tertulis urutan 1 (CV Mukti Pratama Consultants) dan urutan 2 (PT. Iconesia Solusi Prioritas) nilainya dibawah ambang batas yang mana masing-masing nilainya adalah 57,00 dan 59,00. disinilah letak ketidakberesannya,” ungkap Ujang kepada wartawan, Selasa 28/04.
Menurutnya kedua perusahaan tersebut lulus dan masuk daftar pendek, dari dokumen kualifikasi persyaratan sudah jelas, seharusnya kedua perusahaan tersebut gugur atau tidak lulus kualifikasi.
“Tetapi kenapa dipaksakan untuk lulus kualifikasi, hal ini jelas menyalahi aturan dokumen kualifikasi. Dan yang lebih parah lagi salah satu perusahaan tersebut menjadi pemenang dalam lelang atau tender pekerjaan SKM Kota Malang 2020,” katanya.
Pemilik CV Arta ini juga mempertanyakan tentang tata caranya. Pasalnya dalam berita acara evaluasi penawaran (terlampir), nilai evaluasi teknis perusahaannya 29,13.
“Pertanyaannya bagaimana sistem penilaiannya? mohon dijelaskan…
bukannya dalam dokumen pemilihan pada bagian Lembar Kriteria Evaluasi sudah jelas penilaiannya,” tandasnya.
Terkait, hal itu pihak ULP Kota Malang belum bisa dihubungi. [san]