BANYUWANGI, beritalima.com – Masyarakat sekitar pabrik gula Glenmore atau PT Industri Gula Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, kembali gaduh. Mereka marah lantaran merasa dikadali alias tidak bisa mendapatkan manfaat atas keberadaan pabrik gula terbesar di Indonesia tersebut.
Kegaduhan bermula pada tanggal 9 Juni 2022 lalu. Yakni saat PT IGG memulai musim giling. Pemicunya adalah adanya dugaan praktik monopoli dalam pengelolaan armada pengangkut tebu.
Seperti diketahui, tender armada pengangkut tebu adalah Koperasi Karyawan (Kopkar) PTPN XII. Dalam pelaksanaan pengangkutan, koperasi karyawan BUMN tersebut justru menggunakan truk milik PTPN XII. Tak pelak, masyarakat sekitar pun hanya bisa gigit jari.
“Masyarakat sekitar PT IGG itu kan banyak yang punya armada truk, kenapa tidak menggandeng mereka. Jika semua digagahi PTPN XII, ini kan indikasi KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dan adanya praktik monopoli,” ucap Komar, warga Kecamatan Glanmore, Selasa (14/6/2022).
Sesuai amanat pemerintah, masih Komar, keberadaan BUMN memiliki kewajiban untuk turut melibatkan serta memberi manfaat pada masyarakat sekitarnya. Dan jika hal itu tidak dilakukan, patut diduga telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), Pasal 27 ayat 2. Disitu gamblang dijabarkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Harus diingat, melanggar UUD 45, itu sama saja dengan melanggar sumpah jabatan. Karena dalam sumpah jabatan, seluruh pegawai BUMN telah berikrar taat dan patuh pada Pancasila dan UUD 45. Dan jika melanggar sumpah jabatan, saya kira sangat sah untuk dipecat secara tidak hormat,” urai Komar.
Satu lagi, lanjutnya, indikasi monopoli angkutan tebu yang dilakukan Kopkar PTPN XII, juga berpotensi membawa para oknum ke jalur hukum. Lantaran praktik monopoli jelas menabrak Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Saya kira apa yang terjadi dibawah ini, tanpa sepengetahuan petinggi PTPN XII. Untuk itu, mari seluruh masyarakat sekitar PT IGG, untuk melaporkan kejadian ini, baik ke pihak Direksi dan Komisaris PTPN XII, maupun kepada pihak aparat penegak hukum,” cetus Komar.
Pimpinan Kopar PTPN XII, Reza, mengakui bahwa pihaknya merupakan vendor pemenang tender armada angkutan tebu musim giling ini. Namun ketika disinggung terkait dugaan praktik monopoli armada, dia enggan berkomentar.
Untuk diketahui, pada musim giling ini lokasi panen tebu untuk produksi gula PT IGG tersebar disejumlah perkebunan dibawah naungan PTPN XII. Diantaranya, Kebun Jatirono, Kendeng Lembu, Kalirejo, Kalikempit, Kali Sepanjang dan lainnya. Namun sayang, soal armada, justru masyarakat sekitar tidak bisa ikut merasakan manfaat. (*)