Diduga Ada Unsur Mensrea, YUA Minta APH Tindaklanjuti Temuan 26 Proyek Peningkatan Jalan di Bojonegoro 2021 

  • Whatsapp
Foto : Salah Satu pekerjaan peningkatan jalan Ngujo Jampet tahun 2021 di Bojonegoro yang ada di Data BPK, dan Dikerjakan oleh PT KSK

Bojonegoro, beritalima.com | Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur meminta aparat penegak hukum (APH) memberi atensi khusus terhadap temuan sejumlah 26 paket proyek temuan BPK yang dinilai ada indikasi korupsi, dan masuk dalam unsur Mensrea atau niatan. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak pekerjaan, pemeriksaan fisik secara uji petik dan hasil pemeriksaan laboratorium atas pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan pada 30 kontrak sebesar Rp 581 Miliar di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Bojonegoro, Jawa Timur menunjukkan bahwa terdapat kelebihan bayar yang disebabkan oleh kekurangan mutu pekerjaan pada 26 paket lelang pekerjaan sebesar Rp 2,4 Miliar.

“Pada proyek tersebut disini jelas terjadi dua hal yakni kekurangan volume dan kelebihan membayar, yang disebabkan karena ada pengurangan mutu dalam temuan tersebut, dan itu harus ditindaklanjuti oleh APH setempat,” ungkap Alex Yudawan Ketua YUA Jatim kepada awak media Sabtu, 17/06/2023.

Bacaan Lainnya

Alex menegaskan bahwa, pada 26 paket pekerjaan di DPUBMPR dari hasil analisanya jelas ada beberapa kontraktor yang memenuhi unsur Mensrea atau (niatan) Korupsi, dengan mendapatkan 2 pekerjaan lain tempat namun, kesalahan yang sama.

“Bisa kita lihat dari temuannya, ada beberapa kontraktor mendapatkan 2 paket pekerjaan proyek, namun melakukan kesalahan yang sama, yakni sama sama indikasi melakukan pengurangan mutu pekerjaan, disini jelas unsur Mensreanya ada,” tegas Alex.

Untuk itu, YUA berharap ada tindak lanjut dari Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat terkait adanya permasalahan pada dinas PUBMPR Bojonegoro.

“Temuan BPK ini, bisa sebagai awal pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan tindak pidana korupsi, kami berharap ada tindak lanjut dari APH setempat terkait itu,” harapnya.

Sementara itu, Kadis DPUBMPR Kabupaten Bojonegoro Retno Wulandari, saat dikonfirmasi awak media tak banyak berkomentar dan Ia hanya menjawab bahwa hal itu sudah ditindaklanjuti. “Sudah kami tindak lanjuti,” singkatnya dihubungi awak media Minggu 18/06/23.

Namun, saat ditanya bentuk tindaklanjut seperti apa? hingga berita ini diunggah belum ada jawaban.

Sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp 1,38 Triliun dengan realisasi sebesar Rp 1, 28 Triliun atau 92,62%. Dalam anggaran dan realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan tersebut, termasuk Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang.

Dari nilai tersebut, BPK telah melaksanakan pemeriksaan secara uji petik pada 30 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan dengan sumber dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik pekerjaan. BPK bersama PPK, PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas telah melaksanakan pemeriksaan fisik antara lain dengan pengujian kuantitas berupa pengukuran dimensi yang meliputi panjang, lebar, dan ketebalan perkerasan beton. Selain itu, pengujian kualitas dilakukan untuk menguji kuat tekan atas benda uji beton.

Pengujian kualitas dilaksanakan oleh Laboratorium Pengujian Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak pekerjaan, pemeriksaan fisik secara uji petik dan hasil pemeriksaan laboratorium atas pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan pada 30 kontrak sebesar Rp 581 Miliar menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada 26 paket pekerjaan sebesar Rp 2,4 Miliar.

Menurut data dari BPK RI bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada rekanan

pelaksana sebesar Rp 2,4 Miliar, dan permasalahan tersebut disebabkan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan yang diserahkan. [RK/IM/Red]

beritalima.com

Pos terkait