Diduga Anggaran Ditilap, Pembangunan Sarana Masjid Raya Tak Selesai

  • Whatsapp
Mesjid Raya Sanana

KEPULAUAN SULA, beritalima.com – CV. Ganda Putri (GP) ditunjuk sebagai pelaksana Pembangunan Sarana dan Fasilitas Pendukung Kawasan Masjid Raya Sanana, sesuai dengan kontrak Nomor 910.916/645.8/03.CK/PU- KS/2016 dengan jumlah anggaran senilai Rp 2.262.140.000,00.

Oleh Pejabat Pembuat Konitmen (PPK), Dinas Pekerjaan Umum pengerjaan pembangunan Sarana dan Fasilitas Pendukung Kawasan Masjid Raya telah serah terimakan secara penuh kepada pekerjaan pihak CV. GP selaku pelaksana. Serah terima pekerjaan itu didokumentasikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST/PHO) Nomor 62/BA-PHO/645.8/03.CK/PU-KS/2016, tanggal 14 Desember 2016.

Tahapan pengrjaan proyek pembangunan tersebut diketahui sudah melakukan pembayaran sebanyak 95% dari nilai anggaran kontrak, atau senilai Rp 2.149.033.000,00, sesuai dengan bukti berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3057/SP2D-LS/KS/2016 senilai Rp 737.409.000,00, Nomor 4553/SP2D- LS/KS/2016 senilai Rp 768.781.458,00, dan Nomor 6780/SP2D-LS/KS/2016 senilai Rp 642.842.542,00.

Namun, hingga batas waktu ditentukan pengerjaan pembangunan sarana masjid itu belum ranpung. Berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK dan Inspektorat diketahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai dan masih berlangsung. Bahkan diketemukan hasil perhitungan fisik pekerjaan didapati kekurangan volume pekerjaan total senilai senilai Rp 320.953.196,63.

Mengetahui informasi adanya penyimpangan dalam pengerjaan pembangunan pada proyek PU tersebut, Sehingga sejumlah Penyelusuran
Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) Halmahera Coruption Whacth (HCW) Maluku Utara (Malut) yang dikomando Wakil Direktur Rajak Idrus, mendesak aparat penegak hukum usut tuntas dugaan kuropsi pembangunan Sarana dan Fasilitas Pendukung Kawasan Masjid Raya Sanana.

Dia juga mangatakan CV. Ganda Putri melanggar Pasal 40 UU No. 20 Tahun 2008, “tegas Rajak kepada beritalima.com. Senin (18/3/2019)

Sementara pihak pemilik CV. Ganda Putri belum dapat di konfirmasi sehingga berita ini tayangkan.(DS)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *