Diduga Belum Ada IMB, Resto And Cafe Omah Koempoel Milik Oknum Pejabat Pemkot Batu

  • Whatsapp

Kota Batu, beritalimacom | Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa wilayah Kota Batu Jawa Timur terdapat sejumlah 76 bangunan yang berdiri baik restoran, hotel, maupun perumahan dan pusat oleh oleh belum berizin, salah satunya cafe dan Resto omah koempoel yang berada di Jalan Sultan Hasan Halim kelurahan Sisir kota Batu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sudah beroperasi selama lima tahun.

“Cafe ini sudah sekitar lima tahun berdiri, saya disini hanya sebagai pengelola saja dan kalau masalah IMB saya tidak tahu mas,” ucap Reno Akhmad Pengelola Omah Koempul saat dikonfirmasi awak media Senin (7/2/2022).

Bacaan Lainnya

Namun, anehnya Reno mengaku bahwa pemilik resto tersebut adalah salah satu pegawai ASN di Kota Batu berinisial DF yang bekerja di Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu.

” Kalau tentang ijin itu bukan ranah saya mas, ranah dari pemilik Omah Koempoel orang Pemkot Batu yang kerja di Dispenda untuk ijin silahkan tanyakan ke beliaunya,” terangnya.

Sementara itu, diketahui dari temuan BPK jika bangunan yang tidak berijin salah satunya adalah memerintahkan kepala DPMPTSP dan Naker

1. Mengusulkan peraturan walikota tentang tatacara pengenaan sangsi administrasi pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan.

2. Melakukan penertiban secara optimal dan melakukan penegakan sanksi terhadap pelanggar ketentuan IMB.

3. Memungut penerimaan pendapatan retribusi dari bangunan tanpa IMB minimal sebesar Rp. 99.682.000 juta

Terkait hal itu hingga saat ini diduga belum ada tindakan dari Satpol PP Kota Batu, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batu. Saat awak media menkonfirmasi Kadis dan pihak Satpol PP belum ada jawaban.

 

Penulis : Santoso

 

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait