BERAU , Beritalima.com – Adanya dugaan bahwa PT. Berau Jaya Perkasa (BJP) , telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi ijin Amdal dari Dinas terkait kini terjawab sudah , pasalnya dalam pertemuan antara pihak perusahaan , masayarakat ,dan Dinas Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Berau telah di utarakan apa saja yang dilanggar oleh pihak perusahaan .
Dalam pertemuan tersebut rabu 8/11/2017, Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Berau Ir.Zulkifli meminta kepada pihak perusahaan yaitu PT.BJP agar menghentikan sementara kegiatan yang di lakukan di lokasi, karena menurutnya PT .BJP telah melakukan dua pelanggaran , yang pertama adalah pelanggaran terkait dengan Undang undang No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan yang kedua adalah Peraturan pemerintah No.101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Berbahaya dan Beracun (B3) .
“Perusahaan harus menghentikan kegitannya dan mengeluarkan semua kendaraan dan alat berat dari lokasi sambil menunggu izin lingkungan dan AMDAL selesai ,”katanya dalam pertemuan itu.
Sementara itu menurut Kabit Tata kelola lingkungan Ir Lita handini ,kerangka analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) PT Berau Jaya Perkasa belum selesai namun sudah melakukan kegitan di lokasi.
“Ini merupakan Pelanggaran ,harusnya perusahaan belum boleh melakukan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut ,” katanya singkat.
Disisi lain salah satu perwakilan masyarakat, Irwansyah mengatakan sangsinya terlalu ringan karena hanya di hentikan sementara, apakah hukuman bagi yang telah melakukan pelanggaran Undang undang dan peraturan pemerintah sangsinya hanya di hentikan sementara seperti itu , dimana keadilannya ?
“Perusahaan melakukan pelanggaran , tanpa sosialisasi ,langsung masuk melakukan kegiatan pertambangan di daerah kami , tetapi sangsi dari pemerintah hanya seperti itu . Sepengetahuan kami tahapan perizinan setelah izin lingkungan dan AMDAL baru dapat izin produksi ,”pungkasnya dengan nada kecewa . (*/tim)