KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provins Maluku Utara belum memberikan rekomendasi kepada PT Sampoerna Kayoe yang beroprasi dilahan Eks PT Mangoli Timber Producare di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), perlu dipertanyakan.
Pasalnya, perusahaan PT Sampoerna Kayoe itu diduga sudah melakukan aktivitasnya di wilayah tersebut.
Kepala Sekretariat Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Provinsi Maluku Utara, Wajihuddin, menjelaskan, sudah ada izin industri PT Mangoli Timber Producer (PT.Mangtip) 2020 lalu, sedangkan untuk perusahan PT Sampoerna Kayoe belum ada perubahan izin lingkungan, “ungkap Wajihuddin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dinomor+62 852-4036-xxxx, Jum’at (15/9/23),
Menurutnya, dalam ketentuan yang baru, pihak perusahan PT Sampoerna Kayoe harus ada perubahan izin lingkungan, tapi harus tanya kepada PT Sampoerna Kayoe.
Sedangkan untuk pihak DLH Provinsi hanya memberikan izin industri pabrik, khususnua untuk PT Mangoli Timber Producer (PT.Mangtip) 2020 lalu, sedangkan untuk izin yang lain belum ada, “tindasnya.
Namun yang sangat disesalkan, ketika hal tersebut dikonfirmasi pihak Humas PT Sampoerna Kayoe, Firnando melalui telepon saluler dinomor 0813-6176-xxxx, namun tidak aktif, hingga berita ini diturunkan. [dn]