Pindah Lokasi Tanpa Berita Acara, Proyek Jembatan Kilo 4 Waitinagoi-Wailoba Diduga Salahi Aturan Pengunaan Anggaran Negara

  • Whatsapp

KEPULAUN SULA,beritaLima,com || Program kotaku yang merupakan terobosan strategis dalam proyek pembangunan infrastruktur jembatan kilo 4 Waitinagoi -Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara diduga menyalahi aturan dalam pelaksanaan

Pekerjaan jembatan kilo 4 Waitinagoi -Wailoba yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) anggaran 2022 senilai Rp 1, 4 miliar lebih dengan pelaksana CV.Adeliyamitra dengan batas waktu 160 Hari Kalender menjadi polemik. Pasalnya, tempat yang seharusnya dibangun di wilayah lain justru dialihkan ke lokasi yang lain, tanpa adanya berita acara secara tertulis.

Menyikapi hal tersebut, sala satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Kepulauan Sula yang namanya tidak mau di Publikasi, menyampaikan, perihal pekerjaan yang berpindah lokasi tidak diperbolehkan karena menyalahi aturan,” tegas sumber kepada media ini, Sabtu (16/9/23)

Lanjut Sumber, itu dianggap kurang profesional dan diduga menyalahi aturan, perpindahan lokasi pekerjaan itu menjadi indikasi penyalahgunaan penggunaan uang negara yang jelas sangat rentan. Oleh karena itu, Ia mendesak Aparat Penegak Hukum agar segera
menindaklanjuti persoalan ini, karena diduga tidak tepat sasaran anggaran, baik yang diterima maupun dikerjakan, “tindasnya

Sementara utu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Sula, Zainudin Umaternate serta pihak pelaksana CV.Adeliyamitra belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait