Kantor Inspektorat Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Sejumlah permasalahan program pengembangan Infrastruktur Sosial Dan Ekonomi diwilayah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 lalu, menjadi sorotan kalangan aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Corruption watch (HCW) Kepulauan Sula
Pasalnya, pelaksanaan dan teknis sejumlah pekerjaan program yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontruksi dan keluar dari perencanaan kegiatan seperti, Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 yang digelontorkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp 25 miliar
Pembangunan jalan Menaluli-Trans Pidapohi senilai Rp 7.529.000.982,00 sepanjang 4,4 kilometer menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), “Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 yang digelontorkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp 25 miliar
Pemda Kepulauan Sula juga diduga mencairkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 28 Milyar lebih melalui Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) perubahan 2021. Kemudian pemda keBiaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 1,5 miliar melalui Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) 2022.
Proyek jalan Capalulu – Kaporo malalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kepulauan Sula 2021 dengan nilai Rp 7 M sekian dikerjakan oleh pelaksana : PT. Albarka Abdul Aziz, Proyek pekerjaan lanjutan ruas jalan Kawata-Waisakai dekerjakan PT. Sinar Cempaka Raya dengan nilai Rp.4.994.295. 938.00 dengan nomor : Kontrak 29/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP – KS/V/2021.
Pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Kaporo (lanjutan) senilai Rp 1,9 milyar, Dan 10 paket Proyek MCK sebesar Rp 5,6 milyar yang terletak di sepulauh desa, “Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp 16.915.898.000.00, Tunjangan Khusus Guru (TKG), Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) senilai Rp 3.453.295.500,00 dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sinilai Rp 315.000.000.00, tak kunjung cair.
Ada tiga perusahan yang mengerjakan proyek yang berlokasi Festifal Tanjung Waka yakni CV.Bumi Karya dengan nomor SPK:10.PL/SP/PPK/DISPARBUD – KS/2021, Tanggal 26 November 2021 nilai Rp 179.995.296. Kemudian, CV. Prima Tama dengan Nomor SPK :08.PL/SP/PPK/DISPARBUD-KS/201 Tanggal :26 November 2021 nilai :Rp 129. 909. 523, Dan pelaksana CV. Aligira Utama Karya dengan Nomor SPK : 09.PL/SP/PPK/DISPARBUD-KS/2021, Tanggal :26 November 2021, Nilai: Rp 199.696.155
Anggaran kegiatan Festival Tanjung Waka sebesar Rp 5 miliar, kemudian tambahan dana dari Kementerian Pariwisata senilai Rp 200 juta dan dana dari Dinas Pariwisata Provinsi Malut senilai Rp 50 juta dan lain lain.
Untuk itu, Ketua Halmahera Corruption watch (HCW) Kepulauan Sula, Abdul Gani Bahri kepada media ini, Selasa (2/8/22) meminta Kepala inspektorat Kepulauan Sula untuk bekerja secara transparan dan profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan permasalahan yang ada, “Jangan datang kantor hanya absen, jika tidak mampu melaksanakan tugas silahkan mudur dari inspektur, “tegasnya.
Lanjut Gani, Dia menduga integritas Inspektorat Kepulauan Sula tergadai, karena diduga ada isu-isu miring di tubuh inspektorat ini yang dilakukan oleh oknum di inspektorat, karena selama ini dia menilai kantor inspektorat yang di komandoi oleh seorang inspektur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sangat tidak jelas, bahkan terkesan mandul.
Seharusnya kepala inspektorat dapat mengayomi dan melaksanakan tugas dengan baik sesuai aturan yang berlaku, Sebab inspektorat Kepulauan Sula dinilai tidak menjalankan Keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tentang KIP, “pintanya.
Sementara itu,Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi saat dikonfirmasi melalui telepon saluler di..no.0821- 2816 -xxxx, Namun tak dihiraukan, hingga berita ditayangkan.[dn]