Diduga, Denda Proyek Jalan Capalulu – Kaporo Rp 328,4 Juta Belum Dibayar

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Polemik Proyek pembangunan jalan Capalulu – Kaporo, Kecamatan Mangole Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, hingga kini belum tuntas dikerjakan. Rekanan yang sempat diputus kontrak, hingga kini masih belum membayarkan denda, Rabu (1/3/23)

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 10.A/LHP/XIX.TER/05/2022 Tanggal : 09 Mei 2022 dengan total denda yang wajib dibayarkan rekanan kepada Pemda Kepulauan Sula senilai Rp 328, 4 juta.

Proyek ini sendiri sejatinya menginduk pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) selaku leading sektornya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate mengakui denda keterlambatan proyek jalan Capalulu – Kaporo tersebut menjadi tanggung jawab pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Rekanan kerja

Namun, ia mengakui pejabat yang bersangkutan yang harus bertanggung jawab, karena masih melekat berdasarkan rekomendasi dari BPK.

“Denda keterlambatan tanggung jawab PPK dan rekanan kerja, sesuai rekomendasi BPK,” ujarnya

Sesuai dengan Peraturan BPK Nomor : 2 TA. 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, pada Bab III Pasal 3 disebutkan tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima.

Dengan demikian, hingga Oktober 2022 lalu, sudah lebih dari waktu 60 hari setelah LHP BPK terbit, hingga sekarang, Namun denda itu belum di bayar, “ungkapnya. [dn]

beritalima.com

Pos terkait