SUKABUMI, beritalima.com– Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama setelah diadakan penyempurnaan penghasilan, dan tunjangan gaji pokok bagi guru agar dapat meningkat mutu pendikan yang berkualitas, dan sebagaimana yang diatur didalam peraturan pemerintah no 39 tahun 1992, tentang peran pentingnya masyarakat di dalam pendidikan nasional yang sebagaimana telah diatur didalam pasal181 yang diantaranya larangan memungut biaya, atau menerima biaya secara langsung dan tidak langsung untuk kegiatan les atau bimbel, agar para pendidik tidak lagi mencari pengasilan dibalik kekuasaan dan wewenangnya.
Namun, masih ada saja yang diduga terindikasi segelintir oknum yang menerima hibah, atau pemberian dibalik kewenangan jabatan serta fasilitas menggunakan fasilitas sekolah. Untuk memberikan pelajaran tambahan atau les, yang kerap kali diadakan setelah sepulang sekolah akan tetapi, kegiatan tersebut tetap di lingkungan sekolah.
Dan hal itu telah terjadi di salah satu sekolah SD Negeri yang ada di wilayah Sukabumi. Kepada salah satu sekolah SD negeri tersebut, terkait penerima dan diterimanya uang kegiatan les yang diadakan seorang guru kelas VI beinisial (I), menerangkan jika dirinya tidak pernah meminta sejumlah dana kepada anak didik peserta les, akan tetapi menerima pemberian serta menggunakan fasilitas sekolah yang ada dengan jadwal les.
Ada di dalam satu minggu dua sampai empat kali, dengan jumlah anak lima belas sampai dua puluh lima, dikalikan satu bulan serta dikalikan satu tahun lima ribu rupiah setiap anak. Intinya sungguh fantastis untuk pundi rupiah yang didapatkan dengan seribu, dan dalih apapun.
“Kegiatan les tersebut hasil kesepakatan bersama,” ungkap salah satu guru yang berinisial (I) dikonfirmasi awak media Sabtu 12/04.
Secara aturan apakah dibenarkan apabila ada sekolah negeri yang ada di Kota Sukabumi, menerima hibah dana untuk kegiatan les dan bimbel dari walimurid.
Sedangkan kita tahu selama untuk biaya pendidikan sudah cukup besar pemerintah, selalu mengucurkan dan memberikan bantuan demi lancarnya pendidikan.
Namun masih saja ada segelintir oknum yang berusaha mencari pundi rupiah dibalik kekuasaan dan wewenang, yang di berikan agar di dalam hal ini dinas harus cepat tanggap dan memberikan sangsi kepada segelintir yang diduga oknum tersebut untuk kedepan demi terciptanya pengajar, dan pendidik yang menjujung tinggi dan taat kepada peraturan yang telah ditetapkan. (Andi)