ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan keterangan saksi tambahan, terkait kasus dugaan penggelapan gaji mantan perangkat Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara
Pantauan media ini, Senin (19/6/23), Pejabat Kepala desa (Kades) Dofa inisial BB dan bendahara lama inisial IU. Keduanya diperikasa keterangan sebagai saksi tambahan oleh Polres Kepulauan Sula diruangan Penyidik Tipidkor Satreskrim.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 852-2033-xxxx, mengatakan, terkait hal tersebut, saat ini masih tahap permintaan keterangan pihak-pihak terkait.
“Jika sudah selesai meminta keterangan dari berbagai fihak, maka akan dilaksanakan gelar perkara. Sembari kita tetap akan koordinasi APIP dalam hal ini Inspektorat, kita masih posisi lidik, “singkatnya.
Diketahui, sebanyak 17 orang saksi mantan aparat Desa Dofa, dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kepulauan Sula terkait kasus dugaan penggelapan gaji 27 mantan aparatur desanya terdiri dari mantan Sekretaris, Kasi, Kaur, Kadus, Ketua RW, Ketua RT dan cleaning service kantor desa selama 7 bulan terus bergulir.
Kasus tersebut mencuat saat 27 orang mantan perangkat desa diberhentikan terpaksa melaporkan Kades Dofa inisial BB, Sebab, gajinya tidak dicairkan. Alasannya, anggarannya belum cair. Namun kenyataannya, hingga kini gaji tersebut tak kunjung diberikan.
Sebanyak 27 orang mantan aparat desa yang gajinya tidak diberikan tersebut nominalnya berbeda-beda. Kalau Sekdes sebesar Rp 2.224.420,00, sedangkan untuk perangkat desa Rp 2.022.200,00. Padahal, mereka sudah berkerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Dalam pemeriksaan, penyidik telah meminta keterangan kronologis. Kemudian kerugian dialami korban hingga niat terduga pelaku apakah terdapat unsur kesengajaan atau tidak pada dugaan kasus penggelapan gaji mantan perangkat desa tersebut.
“Mereka sudah dimintai keterangan oleh tiga penyidik termasuk mantan kepala desa Dofa , Jailan Sapsuha. [dn]