BANYUWANGI, beritalima.com – Puluhan Kepala Desa (Kades) di Banyuwangi, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten setempat, Senin (4/6/2018).
Mereka dilaporkan oleh Tim Pemenangan duet Khofifah-Emil Bumi Blambangan, lantaran diduga telah menghadiri kampanye Calon Gubernur (Cagub) Nomor Urut 2, Saipulah Yusuf (Gus Ipul) dikediaman mantan Ketua Tanfidziyah Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, KH Masykur Ali, pada Rabu malam lalu (30/5/2018).
“Kejadian tersebut harus menjadi catatan kita semua, seluruh masyarakat Banyuwangi, dan diharapkan bisa dimaknai sebagai proses pendidikan politik yang baik, bersih, mendidik dan bermartabat,” ucap Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Khofifah-Emil Banyuwangi, Andah Wibisono.
Laporan dugaan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kades ini diterima langsung oleh Ketua Bawaskab Banyuwangi, Hasyim Wahid.
“Kini seluruh proses kita serahkan pada Bawaskab,” ungkap Andah, sapaan akrab Andah Wibisono.
Kepada para Kades, Andah meminta untuk tetap berbesar hati. Dia yakin, kehadiran Kades dalam pertemuan yang digeber pada pukul 22.00 WIB tersebut, hanya semata-mata wujud komitmen serta tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Karena dari laporan yang kami terima, para Kades ini diundang oleh pejabat tinggi Pemkab Banyuwangi. Jadi andaikan saya jadi Kades, bisa jadi saya juga akan hadir,” kata Andah.
Dia berharap, para Kades mampu menjadikan fenomena ini sebagai proses pembelajaran politik. Agar tidak mudah terpengaruh atau menuruti suatu ajakan oknum atau kelompok mana pun dalam hal yang berkaitan dengan politik.
“Saat terjadi masalah, belum tentu oknum atau kelompok yang mengajak mau ikut bertanggung jawab, bisa-bisa malah dibiarkan. Atau bisa jadi dilanjutkan dengan adu domba, kan itu Kades sendiri yang akan rugi,” gamblangnya.
Menanggapi laporan ini, Ketua Bawaskab Banyuwangi, Hasyim Wahid, berjanji akan segera melakukan tindak lanjut. Sesuai dengan amanah Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran.
“Langkah awal kita akan melihat syarat formil laporan, mulai dari identitas pelapor, terlapor siapa dan seterusnya, juga syarat materiil laporan, seperti ada bukti dan lainnya,” jelas Hasyim.
Jika semua telah terpenuhi, maka laporan akan menjadi informasi awal. Selanjutnya, masih Hasyim, dilakukan rapat pleno untuk menentukan laporan bisa ditindak lanjuti atau tidak.
“Disitu kita punya waktu 5 hari untuk memanggil saksi serta terlapor, dan jika ditemukan unsur pidana, maka pemeriksaan akan melibatkan Gakumdu,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam laporan ini, Tim Pemenangan duet Khofifah-Emil Banyuwangi, juga menyertakan sejumlah bukti. Berupa rekaman video, foto, foto daftar hadir serta rekaman pengakuan dari sejumlah Kades.
Seperti diketahui, desas desus pertemuan puluhan Kades di Banyuwangi dengan Cagub Gus Ipul di kediaman KH Masykur Ali ini sempat menggegerkan Bumi Blambangan. Selain dilakukan pada waktu yang tidak wajar, sekitar pukul 22.00 WIB. Pertemuan yang dikabarkan dengan uang transpor besaran fantastis Rp 1juta tersebut juga dilakukan di luar rundown kampanye, pada Rabu 30 Mei 2018.
Termasuk dilaksanakan dengan tanpa adanya pemberitahuan pada petugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Desa Setail, atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Genteng. Akibatnya, berbagai aktivitas yang dilakukan dalam pertemuan antara puluhan Kades dengan Gus Ipul, lepas dari pengawasan pihak penyelenggara Pilgub Jatim 2018. (Tim)