BANDUNG BARAT, beritalima.com | Proses repatriasi Siti Binti Endang Mukri berjalan lancar, ibu satu anak itu kini terbaring lemah di rumah orang tuanya.
Sejak warga Rongga, Kabupaten Bandung Barat itu berteriak minta pulang beberapa bulan lalu hingga saat ini Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diduga telah menjualnya lepas tanggung jawab.
Meski menurut informasi, sang direktur sekaligus penanggung jawab perusahaan dengan SIPPTKI yang akan berakhir pada 30 November 2021 tersebut dalam keadaan stroke, pihak keluarga akan tetap menuntut dan melapor kepada pihak berwajib.
Saepudin (24), adik kandung PMI malang itu, Minggu (12/8/2021) menegaskan pihak keluarga hanya meminta tanggung jawab untuk mengobati sampai sembuh namun jika perusahaan tetap acuh, maka hukum menjadi pilihan demi keadilan.
“Mulai dari proses pemulangan hingga sekarang tidak pernah hadir padahal mereka jelas telah melanggar aturan dan bisa dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang”, pungkasnya. (Pathuroni Alprian)