Diduga Kades Ngeneb Terlibat, Tiga Perangkat Dipecat Gara Gara Pinjam Utang Biaya PTSL

  • Whatsapp

Malang Kabupaten, beritalima.com– Akibat pemecatan sepihak yang dilakukan kepala desa Ngeneb Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang hingga sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Ngenep, meluruk kantor desanya.

Ahmad Rizaly koordinator aksi kemarin menjelaskan bahwa sebenarnya pemecatan itu berawal dari peminjaman biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang dikumpulkan dari warga yang ingin mengurus program dari pemerintah pusat itu, yang dilakukan oleh tiga perangkat yang dipecat tersebut.

“Ketiga perangkat itu adalah Supangkat Kepala Dusun Babakan, Bagian Kepetengan, dan Misriono. Mereka itu adalah bagian dari panitia PTSL, selain mereka bertiga juga banyak yang meminjam uang PTSL tersebut tapi kenapa yang dipecat cuman 3 oran itu saja,” jelasnya ditemui beritalima.com Jum’at (01/03).

Menurutnya, Imron Rosadi mempunyai hutang sekitar Rp 7.200 juta, Misriono Rp 27, 5 juta dan Supangkat yang paling banyak dengan nilai hutang Rp 120 juta. Sedangkan uang yang dihutang tersebut adalah biaya pengurusan PTSL tahap ke dua.

“Biaya kepengurusan itu sudah dibayar semua oleh warga, dengan biaya per bidang tanah Rp 580 ribu,” papar Rizal.

Bahkan, menurut salah satu warga berinisial AA juga menyampaikan bukan hanya ke tiga perangkat saja yang hutang, namun Kades Niti juga diduga memakai uang tersebut. Namun bukan menggunakan atas namanya.

“Kades juga ikut memakai uang itu, senilai kisaran Rp 200 jutaan, tapi kades menggunakan atas nama adiknya,” ungkapnya.

AA juga menepis ungkapan Kades Niti yang masalah pemberhentian Kasun sudah melalui prosedur. Menurut AA hal itu tidak benar pasalnya, SK pemberhentian ke tiga perangkat itu dikeluarkan pada tanggal 12 februari. Namun, pada tanggal 11 februari sudah dapat rekom dari Camat.

“Anehnya, proses pemecatan ke tiga perangkat tersebut kok cepat sekali, padahal pengumuman penjaringan perangkat desa yang baru, keluar tanggal 04 Februari lalu,” tegas AA.

Menurut AA proses pemecatan para perangkat desa itu, juga diduga ada manipulasi tanda tangan warga, yang mana RT dengan diwakili 5 warga per RT itu diundang rapat pembahasan proses pengurusan PTSL tahap 2, bukan rapat soal pemecatan ke tiga perangkat tersebut.

“Sebelum rapat perwakilan RT itu, wajib mengisi daftar hadir. Namun daftar hadir itu dibuat alasan agar Camat Karangploso merekom pemecatan tersebut, padahal rapat itu bukan membahas soal pemecatan,” terangnya.

Dan soal seringnya ke tiga perangkat absen. Menurutnya hanya salah satu saja perangkat desa yang dipecat tersebut yang tidak masuk kerja. Hal itu disebabkan ada perlakuan diskriminasi antara Kades dengan beberapa perangkatnya.

“Ada satu perangkat yang sama sama seangkatan dengan Saibah (perangkat yang saat ini dipercaya oleh Kades) mendapat ganjaran, namun satunya lagi yang bernama Misriono tidak dapat ganjaran. Hal itulah yang membuat Misriono iri dan sering tidak masuk kerja,” tutupnya.

Karena itulah puluhan warga melakukan aksi demo ke Kantor desa Ngenep kemarin. Dan proses mediasi masih belum menemukan Mufakat/titik temu, maka mediasi akan dilanjutkan kembali di Polres Malang antara tanggal 5 atau 6 Maret dengan menghadirkan semua pihak terkait. Untuk menemukan inti dari tuntutan peserta aksi yang sudah tersampaikan. [Lum/Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *