Diduga Kawin Lagi, Istri Desak Bupati Pecat Oknum PNS

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Ada nuansa yang berbeda denganbiasanya, Akhir-akhir ini, marak terjadinya poligami, hal ini diduga terjadi di lingkungan ASN, meski sudah mengetahui adanya aturan yang melarang mereka untuk seorang ASN menikah lagi tanpa ijin istri pertama.

Seperti yang dilakukan berinisial J (33) salah seorang oknum PNS Guru yang  diduga secara diam-diam telah menikah sirih dengan NN.

Informasi yang dihimpun beritaLima, com, kamis (16/7) isteri pertama yang inesial Y (33) mengaku ditelantarkan oleh suaminya hampir 1 tahun, lantaran suaminya sudah kawin lagi. Selain itu, suaminya tidak pernah kerumah sejak 2013 sampai sekarang, bahkan tidak memberikan nafkah lahir dan batin.

Selama 4 tahun terakhir dirinya hanya menerima hinaan dan siksaan batin dari suaminya. “Suami saya sudah menikah lagi tanpa sepengetahuan saya dan tanpa seijin saya selaku istri syahnya. Dia juga tidak pernah menafkahi saya secara lahir dan batin, karena sering meninggalkan rumah,” akunya.

Atas perbuatan suaminya tersebut, Y mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Bupati Hendrata Thes, Ketua DPRD, Kepala BKD, Ispektorat, Dikpora, PGRI agar segera tindak lanjuti masaalah ini.

“Saya minta kepada Bupati Hendrata Thes untuk mencopot dan memecatnya dari PNS,” sebab Jusman oknum seorang guru telah melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan PP 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, “tegas Y.

Sementara itu, Oknum PNS guru, Jusman saat di konfirmasi beritaLima, com melalui via telepon saluler 083 – 8035 – xxxx, nomornya tidak aktif hingga berita ini tayangkan. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait