Diduga Kegiatan Tidak Dilaksanakan, Malah Anggaran GTK Paud Dicairkan

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com – Sungguh Aneh. Kenapa tidak ? Anggaran Musyawarah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Paud telah dicairkan anggaran sebesar Rp 40 Juta dari BPKAD Halbar pada 31 Desember 2016 kemarin. Namun,  pelaksanaan kegiatannya tidak dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Diknas) kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut). 

“Memang ada anggaran sudah dicairkan tetapi tidak dibuat kegiatannya, “terang salah satu staf Diknas Halbar, yang enggan namanya di tayangkan kepada beritalima,  belum lama ini.

Menurutnya,  anggaran kegiatan yang telah diterima oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam musyawarah GTK Paud,  Irwan Buamona,  yang telah menerima anggaran tersebut pada 31 Desember 2016 itu. Namun hingga kini pelaksanaan kegiatannya juga belum direalisasikan.

“Seharusnya kegiatan sudah dilaksanakan tetapi sayangnya belum dilakukan. Walaupun begitu,  ketidak terbukaannya PPTK atas anggaran tersebut,”cetusnya.

Terpisah PPTK Irwan Buamona, saat dikonfirmasih beritalima, via hanphone, Jumat (21/1/2017), mengakui,  anggarannya tersebut telah diterimanya, dan belum dibuat kegiatan. Sebab, waktunya belum stabil. Tetapi yang jelas akan dilaksanakan,  untuk waktunya belum dipastikan.

“Masa anggarannya baru cair di 31 Desember, lalu langsung buat kegiatan kan tidak mungkin,”tandasnya.

Lanjut Irwan,  soal informasi anggaran tersebut telah dibagi – bagi,  ia membantah bahwa itu tidak benar.  Buktinya,  anggarannya masih ada dan menunggu waktu yang pas untuk dilaksanakan kegiatan tersebut.

“Anggaran itu,  saya tidak bagi – bagi kepada orang lain. Buktinya,  kan masih ada di saya. Apalagi, sudah berkoordinasi dengan Kadis Pendidikan (Diknas) Halbar Soni Balatjai,  jadi nanti tinggal menunggu waktu yang pas untuk dibuat kegiatannya,”jelas Irwan. (ssd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *