TULUNGAGUNG, beritalima.com | Sekitar 2 hektare lahan kawasan hutan negara Petak 88C dalam wilayah kelola KPH Kediri, SKPH Kediri Selatan, BKPH Bandung, RPH Besuki, Kabupaten Tulungagung menjadi lokasi budi daya udang vannamei. Hal tersebut sempat memicu konflik di tengah masyarakat sekitar mengingat dampak yang ditimbulkan cukup meresahkan bagi masyarakat.
Beberapa keluhan terlontar dari warga sejak beroperasinya aktifitas tambak yang dimaksud. Seperti, air limbah usai panen udang yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Terutama, bau menyengat yang sangat mengganggu terutama bagi pengunjung lokasi wisata sekitar lokasi meras terganggu,” ujar salah seorang warga yang enggan namanya dimediakan, ditemui beritalima.com di lokasi Senin.
Lebih parahnya lagi, ada indikasi bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT. IMIT sejak Tahun 2008 ini diduga ilegal. Pasalnya, dari keterangan beberapa nara sumber jika dokumen serta legalitas pengelolaan kawasan hutan belum di setujui otoritas di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).
Hal itu juga dikatakan Kepala BKPH Bandung, SKPH Kediri Selatan, Joko Ediyanto mengatakan, pihaknya hingga sekarang belum menerima bukti legal formal mengenai keberadaan ataupun salinan dokumen tentang ijin prinsip PT. IMIT dalam menggunakan kawasan hutan.
“Sampai saat ini, pihak BKPH Bandung belum menerima bukti otentik termasuk salinan legalitas terkait kelola tambak oleh PT. IMIT di kawasan hutan di dekat Pantai Gemah tersebut,” kata Joko, Selasa, 24/10/023.
Dia mengaku, sebagai pemangku kewilayahan sebenarnya telah mengetahui keberadaan tambak tersebut. Namun, semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala BKPH Bandung (per Maret 2023), pengelola (dari PT. IMIT) tidak pernah melakukan komunikasi. Sehingga, ketika ditanya mengenai perijinan tambak belum bisa menjawab secara pasti.
“Untuk kepastiannya (perijinan dari PT. IMIT), saya belum bisa menjawab dikarenakan memang tidak ada berkas administrasi yang masuk ke kantor. Memang, awalnya dulu sempat ber-PKS sejak Tahun 2007 tapi sekarang tidak ada komunikasi lagi walau di lapangan kegiatan tetap jalan,” jelasnya.
Pun begitu, lanjut Joko, berdasar informasi dari masyarakat sesegera mungkin akan dilakukan pemanggilan kepada pihak terkait.
“Agar, tidak ada isu miring yang menyebut pihak BKPH Bandung telah melakukan kerjasama ‘bawah tangan’ dengan menejemen PT. IMIT. Mengingat, melalui dalih apapun tidak dibenarkan mengelola kawasan hutan negara tanpa melewati mekanisme dan regulasi yang ada. Karena faktanya, setelah PKS berhenti kemudian tidak pernah ada laporan lebih lanjut. Kami pastikan, hingga hari ini tidak ada kerjasama resmi antara menejemen PT. IMIT dengan Perum Perhutani,” tegas Joko.
Sementara itu, demi keberimbangan, wartawan beritalima.com juga menghubungi pihak PT. IMIT melalui saluran telepon. Akan tetapi, hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi yang di berikan. (her)