BANYUWANGI, beritalima.com – Diduga tabrak aturan Perda 6 Tahun 2016, Tentang RDTR Kota Banyuwangi dengan adanya golongan borjuis dibelakangnya.
Terkait kesesuaian keperuntukan bangunan, selain rekom gambar Kadis PU yang layak dipertanyakan hal lain yang perlu dipertegas adalah Perda 6 tahun 2016 tentang RDTR kota Banyuwangi. Dibalik bangunan tersebut diduga para golongan borjuis yang memiliki power.
Pasalnya, Perda 6 tahun 2016 tentang RDTR kota Banyuwangi yang masuk di lampiran zonasi, bangunan yang berada di barat stadion Diponegoro tersebut selain diduga tidak sesuai dengan ijin keperuntukan, zona bangunan tersebut berada di warna kuning.
Bayu, Kabid Tata Ruang PU menjelaskan bahwa wilayah tersebut masuk Zona Kuning
“Jika melihat Perda 6 tahun 2016 tentang RDTR kota Banyuwangi, wilayah bangunan tersebut berada di zona warna kuning mas”.
Warna kuning itu adalah wilayah permukiman, bukan wilayah perindustrian ataupun perdagangan. Dinas PU mengeluarkan gambar atas dasar ijin dari Dinas Lingkungan Hidup.
“kami mengeluarkan ijin Gambar yang jelas berdasarkan rekom Dinas LH.” Imbuhnya
Namun sayangnya walaupun diduga telah langgar perda, bangunan tersebut masih terus berjalan dan masih belum ada tindakan dari dinas terkait. (Puji)