GARUT – Berawal adanya informasi pengaduan masyarakat, bahwa setelah putra putrinya dinyatakan lulus mengikuti kegiatan belajar selama tiga tahun di SMK Farmasi YBKP3 Garut, namun beberapa orangtua siswa mengeluhkan kepada awak media, bahwa ijazah yang sudah mutlak merupakan hak siswa tak kunjung diterima. Padahal sebagian siswa ada yang sudah melakukan training di beberapa perusahaan industri, ada juga yang sedang mengikuti diklat untuk persiapan kerja di luar negeri.
Selanjutnya awak media mendatangi sekolah SMK Farmasi YBKP3 yang beralamat di jalan terusan pembangunan nomor 692 kecamatan Tarogong Kidul Garut guna menemui kepala sekolah SMK YBKP3. Namun orang yang dituju sudah tidak ada lagi di sekolah tersebut, dan suasana sekolah terlihat lengang dan sepi.
Kedatangan awak media diterima oleh ketua yayasan YBKP3, Sugeng Sugiarto Kusuma, setelah berkenalan awak media berusaha mencari tahu lebih dalam, apa yang sebenarnya terjadi di sekolah ini. Karena terlihat situasi di sekolah ini tidak seperti biasanya, sangat sepi dan hampir tidak terlihat adanya aktifitas kegiatan belajar mengajar.
Dalam wawancara, ketua yayasan YBKP3 menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di sekolah SMK tersebut sebagai pengurus baru. “Awalnya saya tidak mengerti apa tujuan didirikanya yayasan Bina Kharisma Insan Cendekia (YBKIC) yang didirikan pada tahun 2016, dan yayasan tersebut didirikan oleh para guru yang mengajar di SMK YBKP3 Garut. Sedangkan aset dan ijin operasioal SMK YBKP3 adalah milik yayasan YBKP3 kata,” Sugeng memaparkan.
“Saya juga tidak mengerti maksud dan tujuan adanya perubahan bahwa YBKIC sebagai pengelola yayasan YBKP3. Kemudian saya juga melihat ada perubahan nama yayasan pada dapodik SMK YBKP3 berubah menjadi yayasan BKIC pada laman dapodik kemendikbud,” ujar Sugeng.
Sugeng juga menjelaskan, “terkait berpindahnya semua guru dan siswa, bahwa siswa yang masih bertahan di SMA YBKP3 berjumlah lebih kurang 50 orang, guru juga ada 10 orang, saat ini dirinya sedang menyeleksi calon guru yang bidang keahliannya di farmasi dan keperawatan,” tutur sugeng.
Sebenarnya ini bermula dari adanya permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana tekhnis daerah (UPTD). Untuk itu pengurus yayasan melakukan konsultasi dan memberitahukan kepada pihak dinas pendidikan cabang wilayah XI, bahwa sempat ada perubahan nama yayasan pada laman dapodik, penjelasan pihak dinas pendidikan cabang wilayah XI adalah hal itu dilakukan untuk mengembalikan mekanisme seperti semula.
Selanjutnya setelah permendagri no.12 tahun 2017 terbit, pihak YBKIC membuat perjanjian kesepakatan, dengan meminta surat ijin operasional SMK YBKP3 secara penuh serta pengelolaanyapun secara penuh pula. Perjanjian tersebut dilakukan bersama oleh ketua YBKP3 yang lama dengan ketua YBKIC, posisi saat itu nama YBKP3 sudah berubah di laman dapodik menjadi yayasan BKIC.
Setelah terjadi kesepakatan kemudian pengurus YBKIC mengganti kepala sekolah YBKP3, dengan dasar SK yang diterbitkan oleh yayasan BKIC, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pengurus YBKP3 Garut. Kejadian tersebut sudah diberitahukan dan dimohonkan keberatan oleh pengurus YBKP3 terhadap KCD wilayah XI, namun sebelum kepala KCD yang sekarang (Asep Sudarsono, S.Pd, MM.) menerbitkan SK, kepala KCD sebelumnya (Dr. Hj.Lilis Rosita, M.SI) telah menerbitkan SK ijin memimpin. Berdasarkan SK yang diterbitkan oleh YBKIC selaku pemohon, dan adanya rekomendasi dari pengawas pembina.
“Sugeng sendiri diangkat menjadi ketua YBKP3 pada tahun 2018, setelah mengetahui perihal tersebut di atas, sugeng segera melakukan klarifikasi kepada ketua pembina YBKIC tentang perubahan nama YBKP3 menjadi YBKIC, hasilnya, ketua pembina YBKIC memberikan pengakuan dalam bentuk surat pernyataan yang disaksikan oleh 6 orang saksi, ketua pembina BKIC mengakui hal tersebut melampaui wewenang, dan mengembalikan ijin operasional SMK YBKP3 kepada ketua YBKP3.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Sugeng merasa ada beberapa kejanggalan, atas pengangkatan kepala sekolah yang dilakukan oleh YBKIC, untuk itu sugeng selaku ketua YBKP3 mengambil beberapa tindakan diantaranya :
1. Terkait berubahnya nama yayasan YBKP3 di laman dapodik dirinya telah memanggil operator sekolah sampai dua kali panggilan, namun operator dimaksud tidak hadir ujar Sugeng,
Dari sekian banyak kejanggalan akhirnya Sugeng membuat keputusan untuk mengakhiri kesepakatan yang pernah dibuat oleh ketua yayasan YBKP3 yang lama, dan mengganti kepala sekolah YBKP3 berdasarkan SK yang syah dari yayasan YBKP3 namun menurut keterangan pihak KCD wilayah XI dengan terbitnya permendikbud nomor 6 tahun 2018 ada beberapa persyaratan untuk ijin memimpin, salah satunya untuk memimpin di sekolah swasta tidak boleh dari PNS dan tidak boleh merangkap menjadi pegurus yayasan.
“Bulan Desember 2019 persyaratan untuk ijin memimpin baru bisa terpenuhi dan terbitlah SK ijin memimpin dari dinas pendidikan wilayah XI. Disamping itu saya juga meneliti pada saat 2018 ternyata kepala sekolah yang diangkat oleh YBKIC tercatat sebagai pengawas pada akta pendirian yayasan,” ujar Sugeng.
“Terkait ijazah, saya merasa prihatin, saat sertijab selaku ketua yayasan saya mengundang semua guru SMK Farmasi YBKP3 beserta mantan kepseknya, namun sayang semua yang diundang tidak hadir, yang hadir hanya dari pihak dinas pendidikan wilayah XI. Dan kami mengundang untuk kedua kalinya namun para guru SMK Farmasi YBKP3 juga mantan kepseknya tidak hadir juga, terkait adanya perubahan pada ijazah, saya meminta arahan dari cabang dinas pendidikan wilayah XI, namun sayang sampai saat ini tak kunjung ada jawaban,” pungkas ketua YBKP3.
“Di hari yang sama pada tempat yang berbeda, sekitar pukul 15.20 wib, tepatnya di sekolah CIPTA KARSA Jln. Guntursari No. 981 komplek lec kecamatan Tarogong Kidul, awak media menemui mantan kepala sekola farmasi YBKP3 yang bernama Asep Pauji Nur Rohman guna untuk konfirmasi. Asep menerangkan, “saya menjabat kepala sekolah di SMK farmasi YBKP3 sampai dengan semester ganjil tahun ajaran 2019 – 2020,” ujar Asep. “Soal kronologis, yayasan yang lebih tahu. Namun sebagai pengelola saya beserta para guru baik – baik saja, dan tidak ada masalah,” tambah asep.
“Selanjutnya mulai muncul masalah setelah ada informasi bahwa saya yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah akan diganti oleh kepala sekolah yang baru, menurut saya hal itu (rotasi/mutasi) biasa saja dilakukan oleh lembaga atau organisasi,” jelasnya.
“Namun pada tanggal 20/12/2019 saat itu saya sedang menandatangani buku raport yang akan dibagikan pada tanggal 21/12/2019, sudah terpampang di mading/papan informasi surat pemberitahuan, bahwa telah terbit SK ijin memimpin baru untuk menggantikan saya dan segera akan diadakan sertijab, yang sebelumnya saya merasa tidak tahu/tidak ada komunikasi dengan pengurus yayasan. Namun selaku pengelola dan penanggung jawab kegiatan belajar mengajar saya laksanakan sampai ful, saat itu di jajaran pengurus yayasan sedang hangat- hangatnya, namun saya bersama guru – guru tidak terpengaruh dan tetap melaksanakan aktifitas seperti biasa,” terang Asep Pauji.
Terkait siswa asep menerangkan, “sebetulnya sudah ada pertemuan pada tanggal 16/1/2020, antara YBKP3 dan YBKIC di kantor KCD wilayah XI dan hampir rampung, dalam mediasi tersebut menghasilkan poin – poin sebagai berikut:
(1) Buat siswa kelas XII tekhnis pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di SMK CIPTA KARSA administrasinya di YBKP3. (2) Untuk kelas X dan XI tidak masalah karena pihak YBKIC sedang berproses untuk mengurus ijin operasional,” pungkas Asep.
Dugaan terjadinya carut marut ini tak lepas dari peran/fungsi pengawasan dan pembinaan oleh dinas pendidikan cabang wilayah XI , untuk itu awak media mendatangi kantor dinas pendidikan cabang wilayah XI, guna konfirmasi kepada kepala KCD atau kasi pengawasan, namun baik kepala kcd maupun kasi kepengawasan tidak berada ditempat.
Tak berhenti disitu keesokan harinya awak media kembali mendatangi kantor kcd wilayah XI, lagi – lagi orang yang ingin ditemui tidak berada di tempat dengan alasan, kepala kcd sedang cuti umroh.
Awak media mencoba menghubungi melalui chating whatshap kasi kepengawasan yang bernama H. Akib. Awalnya tidak membalas, namun beberapakali dihubungi ahirnya ada jawaban, bahwa H. Akib sedang ada kegiatan di salah satu sekolah dalam rangka monitoring persiapan UN dan US , sangat ironis ada persoalan yang sangat penting, sepertinya acuh tak acuh dalam penanganannya, dan diduga sengaja menghindar dari kejaran wartawan.
Dugaan bobroknya kinerja para pejabat dinas pendidikan cabang wilayah XI haruslah diefaluasi. Baik oleh kepala dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat, maupun oleh Pemprov Jabar. Jika memang nantinya ditemukan tindakan yang dianggap menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dengan tegas segera lakukan punishman terhadap siapapun pelanggarnya. Karena ini akan berdampak terhadap psikologis peserta belajar. (Solihin Afsor/Kaperwil Jabar)