Aceh Utara, Beritalima – Sebarisan kelompok masyarakat warga Gampong (Desa) di Ulee Rubek Timur, Kec. Seuneudon, Kab. Aceh Utara melaporkan Geuchik Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Senin (13/03/17) pekan lalu.
Masyarakat tersebut melaporkan kinerja geuchik dengan alasan tidak transparan terhadap pengelolaan dana Gampong. “Kami mengindikasikan ketidak jelasan kinerja Geuchik, kami menemukan banyak sisa anggaran dalam pembangunan desa Ulee Rubek Timu pada tahun 2016 lalu, tapi geuchik belum menyampaikan laporan,” ujar salah satu anggota tuha peuet desa terkait didampingi beberapa warga lainnya.
Menurut Bukhari, salah satu anggota tuha peuet desa itu mengatakan, masyarakat setempat telah dengan sengaja membentuk tim pengawasan pengelolaan dana gampong di empat dusun desa terkait.
“Hal ini kami lakukan, sebagaimana pengalaman tahun 2015. Laporan pertanggung jawaban tidak disampaikan kepada masyarakat, sehingga geuchik menilai masyarakat tidak perlu mengetahui tentang pengelolaan dana desa. Sementara kami mengindikasikan banyak anggaran yang lebih dikantongi geuchik,” ujar Bukhari kepada wartawan diamini beberapa anggota masyarakat.
Diantaranya, sekelompok masyarakat itu menyebutkan sebanyak enam item paket pengerjaan pembangunan terdapat anggaran lebih dari pembangunannya, tapi tidak diketahui kemana. Antara lain lanjutan pembangunan balai pertemuan Gampong, Rehap Sekolah TK, lanjutan pembangunan balai pengajian Miftahul Huda, talut Dusun Barat dan pembangunan Balai Pengajian Darussa’dah.
“Kami mengawasi proyek pembangunan rehap balai pertemuan. Dari seratus juta sekian, hanya terserap ke pembangunan sekitar 40 juta saja. Demikian juga paket pengerjaan lainnya,” timpal Azhar selaku tokoh masyarakat setempat.
“Intinya, dana pembangunan di desa kami tidak jelas. Harapan kami, agar pihak hukum segera turun tangan,” pintanya.
Sementara itu, ditempat terpisah Geuchik Gampong Ulee Rubek Timu, Geuchik Asnawi alias Geuchik Pan yang dijumpai wartawan dikediamannya belum lama ini mengatakan, ia bersama perangkat desanya telah melaksanakan pengelolaan dana desa sesuai dengan amanah undang-undang.
“Jika mereka (warga pelapor-red) mempermasalahkan kami silahkan saja, tapi pekerjaan kami telah memenuhi aturan hukum atau kami kerjakan sesuai RKP dan juga RAB,” kata Geuchik Pan.
Asnawi alias Pan mengaku sangat menyayangkan laporan warga tersebut, pasalnya, Geuchik yang bersangkutan mengatakann, persoalan desanya, terjadi karena dipolitisir oleh beberapa orang yang dinilai memiliki persoalan pribadi hingga sikap juga pandangan politik.
“Salah satu pelapor pernah menuntut pengerjaan kegiatan proyek dari saya selaku Geuchik, tapi sesuai dengan aturan, itu tidak boleh. Ya, karena terus didesak, jangankan satu 4 saya kasih, dengan syarat harus dilibatkan TPK pembangunan. Hal ini saya pikir udah menyelesaikan masalah, ternyata tidak,” lanjutnya.
Membela sang Geuchik, salah satu warga masyarakat menukaskan bahwa upaya melapor geuchik tersebut adalah provokatif, hal itu dipicu karena politik.
“Mingkin saja masalah dukung kepala daerah sewaktu Pilkada kemarin, hingga polemik ini mrnjadi kepanjangan. Hanya karena tidak mendukung pasangan FATAR saja, masalah itu dibawa hingga kepermasalahan pembangunan gampong,” ujar Ruslan salah satu warga desa terkait.
Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan belum mengkonfirmasikan secara resmi terkait laporan warga masyarakat Ulee Rubek Timu terhadap Kejari Lhokseukon. (En)