Diduga Mark Up Pengadaan Obat di Dinkes Sula, APH Diminta Usut

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan mark’up enam paket proyek pengadaan obat dan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara TA 2022.

Ke enam paket proyek pengadaan obat tersebut yang dikerjakan perusahan yakni: 1. PT. Tunas Muda Intim berdasarkan surat perjanjian (SPJ) Nomor : 09/SPJ/PKK/DINKES -KS/VII/2021 Tanggal, 05 JULI 2022 dengan nilai Rp. 2.791. 497. 119

2. PT. Permana Putra Mandiri berdasarkan Surat Pesanan (SP) Nomor : 05.e-proch/PPK/DINKES-KS/2022 Tanggal, 15 Juni 2022, tentang alat kesehatan dengan nilai Rp. 73.598.000

3. PT. Gebang Surya Harapan dengan Surat Pesanan (SP). Nomor: 02. e- proch /PPK/DINKES-KS/2022, Tanggal 11 Juni 2022, tentang alat Kesehatan Umum lainnya dengan nilai Rp. 3. 841.140.113

4. PT. Cipta Varia Kharisma Utama dengan Surat Pesanan (SP) Nomor : 03.e-proch/PPK/DINKES-KS/2022 Tanggal 15 Juni 2022, tentang alat kesehatan umum lainnya dengan nilai Rp 1.015.154.950

5. PT. Medtek dengan Surat Pesanan (SP) Nomor : 04.e-proch/PPK/DINKES-KS/2022, tanggal 15 Juni 2022, tentang alat kesehatan lainnya senilai Rp 261.340.038

6. PT. Panaindo Alkestama dengan Surat Pesanan (SP) Nomor :01.E-Proch/PPK/DINKES-KS/2022, tanggal 18 April 2022 tentan pekerjaa Balanja modal Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan nilai Rp 9. 889.000.000

Dari ke enam paket proyek yang dibeli sangat tidak sebanding dengan nilai anggaran yang teralokasi. Sehingga, indikasi adanya mark’up cukup kuat, terlebih jika kegiatan yang hanya terbatas pada pengadaan itu saja, dan tidak menyertakan kegiatan atau pengadaan lainnya yang berbiaya tinggi. Kejanggalannya jelas,” ujar praktisi hukum, Rasman Buamona, saat dihubungi, Jum’at (27/1/23).

Kejanggalan tersebut, kata dia, segera dikaji pihak berwenang, untuk memastikan ada-tidaknya unsur penyimpangan atau perbuatan melawan hukum, yang dapat merugikan negara,” tegas Rasman

Lanjut dia, perlu ada validasi lebih lanjut mengenai nilai satuan tiap enam paket pada item yang dibeli perusahan pemenang untuk mencocokkannya dengan besarnya anggaran.

“Untuk validasi tersebut, pihak Dinas Kesehatan maupun pemenang tender harus terbuka, transparan, apakah nilai per item itu memang mencapai miliaran, apa memang semahal itu?. Ini harus ditelusuri,” tutur Rasman.

Sementara itu, Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Suryati Abdullah saat dikonfirmasi melalui telpon salulur ..di..nomor +62 821-9086-xxx, namun tidak aktif, hingga berita ini ditayangkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait