KEPULAUAN SULA,beriLima,com – Proyek pekerjaan jalan sertu Desa Waikafia menuju Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan kontraktor diduga Mar’Up,
Sekretaris Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate, Bakri Duwila mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan ruas jalan sertu Desa Waikafiya – Buya itu sudah dikerjakan APBD 2010 Kabupaten Kepulauan Sula pada saat itu, “ungkap Bakri kepada media ini, Selasa (13/04/21)
Lanjut Bakri, Namun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali kucurkan anggaran APBD 2019 dengan nomor kontrak :04/SP/PKT.04/PKK.01 – BLD. KPT/DPK – MU/2019, nilai kontrak: Rp 803.725.000 melalui pelaksana Cv. El Gapi dengan waktu pelaksana 80 hari kerja.
Tambah Bakri, Dalam RAB (Rencana Anggaran Belanja) seharusnya 30 cm setelah selesai vibro. Namun yang terbukti dilokasi proyek jalan sertu tersebut terlihat ketebalan dan pemadatannya tidak mencapai 10 cm, “Sehingga Pekerjaan jalan sertu dalam proses pemadatannya sampai dengan proses perapihan diduga tidak sesuai dengan RABnya, karena didalam proses perapihan, pihak kontraktor tidak menggunakan alat berat, yakni vibro dan greder
Kemudian pekerjaan jalan sertu tersebut tidak sesuai dengan kubikasi jumlah sertu yang tertera di dalam kontrak atau RAB yang ada, “Namun pihak Dinas PUPR Provinsi Malut dan pihak Kontraktor berani sekali melakukan PHO hingga melakukan pencairan 100% persen, “kata Bakri
Untuk itu, Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula Ternate meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,”tegasnya. [DN]