MOJOKERTO, Beritalima.com- Renaldi Rizal Sabirin S.T, M.T Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupateb Mojokerto bersama istri Vivi Revita Grivina Pohan di hadirkan di PN Tipikor Surabaya oleh JPU Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) untuk memberi keterangan dalam kasus Gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan bupati Mojokerto. Rabu (27/4/2022)
Namun dalam persidangan yang dipimpin oleh Marper Pandiangan S.H, M.H tersebut saksi Renaldi Rizal Sabirin dinilai tidak memberi keterangan yang benar dan terbelit-belit sehinga sering mendapat teguran dari JPU juga dari Majelis Hakim
” Saudara saksi anda telah di sumpah dan akan memberi keterangan yang benar dan anda juga tahu kalau memberi keterangan yang tidak benar ada sangsi hukumanya, jadi berilah kesaksian yang benar dan sejujurnya” ujar Majelis Hakim kepada saksi Renaldi
“Iya yang mulia, saya lupa yang mulia” tutur Renaldi pada majelis Hakim
Keterangan mantan Kabag Pembangunan yang dinilai kontradiktif terkait pemberian uang sebesar Rp.200 juta pada tahun 2015 yang diakui itu adalah uang penganti dari biaya survei jalan desa selama 2012 hingga 2015 di 304 desa di Mojokerto yang memakai uang pribadi kalo di total Rp.120 juta sedang yang Rp.80 juta untuk keperluan dirinya ke Jakarta
Disisi lain, Renaldi menerangkan kalau uang yang Rp.80 juta disimpan di almari dan kemudian disita KPK
Kemudian terkait pembelian Mobil HRV Tahun 2016 itu adalah dirinya di janjikan oleh ibunya dan diberi uang sebanyak Dua kali oleh ibunya, yang pertama Rp.100 juta untuk DP Mobil kemudian yang Kedua Rp.198 juta untuk pelunasan, padahal semua adminitrasi dan DP awal yang membayar adalah Lutfi Arif Mutakim Ajudan Bupati MKP sebesar Rp. 5 juta.
Sementara itu Arif Suhermanto S.H Kodinator JPU KPK setelah persidangan mengungkapkan bahwa, hari ini kita akan mengali fakta-fakta terkait pemberian uang saksi dari MKP kepada saksi Renaldi sebesar Rp.200 juta
Saksi mengatakan uang tersebut adalah uang penganti untuk biaya Survei jalan desa dari tahun 2012 hingga 2015, padahal pengakuanya tadi kenal MKP pada tahun 2013″ kata Arif Suhermanto
“Dan untuk selanjutnya terkait keterang saksi Renaldi ini kita akan menghadirkan Penyidik KPK di persidangan dan tentunya saksi Renaldi akan kita panggil kembali” ujar Arif
Ketika disinggung wartawan terkait keterangan saksi Kadis PUPR tadi yang menyebut kemungkin di Dinas PUPR tahun 2022 bakal tetap melakukan pemotongan uang SPPD untuk pegawai guna biaya taktis, apa akan ada tindak lanjut dari KPK.
“ya mungkin itu bakal dilakukan saat dirinya menjabat Kadis PUPR Kab.Mojokerto” pungkas JPU KPK.
Dalam Sidang yang ke 13 ini JPU KPK menghadirkan 14 saksi dari unsur swasta dan ASN namun yang hadir 13 orang. (Kar)