MOJOKERTO,Beritalima.com- Menjadi korban penipuan dari NRY Anggota DPRD Kota Mojokerto hingga ratusan juta, Triyanto HS warga Jl. Kresna Perum Japan Raya, kecamatan Sooko, kabupaten Mojokerto mengadu ke kantor LBH Djawa Dwipa di Ds Kedung Lengkong, Kec. Dlanggu, Mojokerto untuk memberi kuasa untuk menyelesaikan masalah tersebut
Triyanto HS Mengatakan bahwa dirinya telah memberikan kuasa khusus Kepada Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto S.T, S.H guna menyelesaikan masalahnya denganbseorang anggota DPRD kota Mojokerto yang masih aktif
” Saya percaya dengan kredibilitas dari teman- teman di LBH Djawa Dwipa, saya mencari keadilan, karena saya menjadi korban penipuan oleh NRY anggota Dewan kota Mojokerto, saya telah menyerahkan semua bukti ke Mas Hadi” kata Triyanto
Triyanto juga menerangkan, Bahwa masalah ini terjadi pada tahun 2016 dan bermula dari dirinya dikenalkan oleh teman saya yang bernama Ridwan, yang menyatakan kalau ada temanya yang bernama NRY yang saat itu belum menjadi anggota Dewan yang kesulitan modal untuk usaha sepatu, dan saat itu saya ditawari untuk investasi meminjami uang modal usaha sebesar Rp. 100 juta dengan janji memberi keuntungan Rp.5 juta tiap bulanya
” Semua sudah ada buktinya, Dia sendiri yang menulis pernyataan dan menjanjikan keuntunganya, saat itu saya ingin berniat baik membantu dia, tetapi tidak disangka dia berbuat dzalim kepada saya. Saya hanya 3 kali diberi keuntungan, setelah itu menghilang entah kemana, dan baru-baru ini saya mendapat kabar kalau NRY menjadi anggota DPRD kota Mojokerto” ujar Triyanto
Sementara itu Hadi Purwanto S.T, S.H, Ketua LBH Djawa Dwipa kepada sejumlah awak media membenarkan kalau dirinya telah menerima kuasa dari warga Perum Japan Raya yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh anggota Dewan kota dengan kerugian ratusan juta.dan saya diminta untuk mengurus menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami sudah menerima pengaduan dan sudah menguasakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada kami, bukti-bukti juga diserahkan tadi” kata Hadi
Lebih lanjut Hadi menyampaikan, bahwa total kerugian yang diderita oleh Triyanto sebesar Rp. 300 juta dan untuk tahap awal saya berharap masalah ini bisa di selesaikan dengan secara kekeluargaan, namun kalau memang tidak ada itikad baik dari NRY tidak segan-segan akan melaporkan NRY ke pihak yang berwajib
“Kontruksi perkara sudah jelas karena 2 alat bukti telah terpenuhi, sehingga kalau tidak bisa diselesaikan secara baik-baik ya dengan sangat terpaksa akan kita bawa ke ranah hukum” kata Hadi Purwanto. (Kar)