BANYUWANGI, beritalima.com – Homestay Mojo Surf Camp, di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, diduga milik Warga Negara Asing (WNA). Tempat usaha disekitar tempat wisata Pulau Merah tersebut juga disinyalir berdiri diatas lahan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, dengan tanpa dilengkapi surat rekomendasi atau izin.
“Mojo Surf Camp tidak pernah meminta izin dan Perhutani tidak pernah memberikan izin. Dan Perhutani bukan instansi yang berwenang memberikan izin pendirian bangunan,” tegas Adminitratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susatyo, S Hut, MM, Senin (3/2/2020).
Lebih fatalnya lagi, meski berdiri ditengah masyarakat religius, homestay tersebut diduga menjual minuman keras dengan kadar alkohol tinggi. Misal Rum, Vodka, Smirnof Vodka, Captain Morgan dan lainnya.
Praktik perdagangan minuman keras tersebut juga telah diketahui oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi. Guna langkah penertiban, dinas akan berkoordinasi dengan Satpol PP.
Sementara itu, Zainal Arifin, selaku pengelola homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, menolak berkomentar.
“Saya nggak kenal sama wartawan!, kalau memang bener sampeyan wartawan, pasti sampeyan nengokin warga pancer yang sampai hari ini bertahan, kalau memang mau wawancara, kita ketemu, saya tunggu ditenda warga pancer,” katanya.
Padahal, wawancara yang dilakukan awak media adalah tindak lanjut razia yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, sepanjang hari Senin (3/2/2020). Khususnya tentang keberadaan homestay Mojo Surf Camp, yang diduga milik WNA dan disinyalir berdiri tanpa izin diatas tanah negara, tepatnya Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Termasuk tindak lanjut investigasi wartawan dimana di homestay Mojo Surf Camp, diduga menjual minuman keras dengan kandungan alkohol tinggi. (Bi)