Diduga Nonaktifkan Akun Belasan Guru MTs, Kasek di Jember Dilaporkan Polisi

  • Whatsapp
Belasan guru MTs melapor ke Mapolres Jember (beritalima.com/sugik)
Belasan guru MTs melapor ke Mapolres Jember (beritalima.com/sugik)

JEMBER, beritalima.com | Diduga menonaktifkan akun belasan guru di sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta, Kepala Sekolah di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, dilaporkan ke Polisi.

Kepala sekolah berinisial LS (41) asal Rambipuji, diduga telah meretas dan menonaktifkan akun pribadi 12 guru, tanpa ijin pemilik dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Akibat dari itu, sebanyak 12 guru tidak bisa menerima gaji atau upah selama 3 bulan. Selain itu, sejumlah guru lainnya, tidak bisa mengajukan sertifikasi.

Diketahui, bahwa aplikasi SIMPATIKA ( Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah Situs pusat informasi pelayanan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Kemenag Pusat Layanan PTK Kemenag, merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015.

Peretasan akun pribadi guru, baru diketahui pada bulan Januari 2022 lalu. Sebab, akun para guru pada situs SIMPATIKa, sebanyak 12 orang), tiba-tiba tidak bisa diakses.

“Kami mengetahui bahwa akun pribadi guru pada aplikasi SIMPATIKA tidak bisa diakses sewaktu dilakukan login,” kata  Muhammad Asrorul Anam, salah seorang guru di halaman Mapolres Jember, Senin (4/4/2022).

Tidak hanya itu, dia bersama para guru lainnya mengadukan persoalan tersebut ke staf kemenag Jember, operator aplikasi tersebut.

Ditemui ditempat yang sama, Kuasa Hukum belasan guru, Ihya Ulumuddin, menjelaskan, sesuai penjelasan kliennya, para guru melaporkan oknum kepala sekolah ke Polisi.

Sebab, dia diduga kuat telah meretas dan menyebabkan tidak bisa diaksesnya sistem elektronik milik para korban.

Belasan guru ini, sudah melaksanakan tugasnya, mengajar dengan baik di sekolah tersebut dan mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Agama.

“Diduga akibat perbuatan LS ini,  para guru tidak bisa mendapatkan upahnya, selama 3 bulan. Kami minta polisi, mengusut kasus tersebut, hingga tuntas,” katanya.

Sementara, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Mapolres Jember, terkait laporan tersebut. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait